GELADAH ULANG KANTOR ESDM JATIM KEJATI SITA DOKUMEN  MOBIL FORTUNER DAN UANG PUNGLI Rp.707 JUTA 19 PEGAWAI TERIMA ALIRAN DANA RUTIN

Foto : Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menunjukan Barang Bukti yang diamankan, Kamis (23/4/2026)

SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam perkara dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah, Senin (20/4/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, pukul 14.30–20.00 WIB.

Dari operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik milik sejumlah saksi kunci, dokumen penting yang diduga sengaja dipisahkan maupun disembunyikan, serta catatan pembagian uang dan disposisi pimpinan yang mengarah pada perintah tidak sah.

Barang bukti ditemukan di ruang Kepala Dinas ESDM Arif Mukiyono dan Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo Santoso menyatakan temuan terbaru memperkuat indikasi aliran pungli yang dibagikan rutin kepada sekitar 19 orang di lingkungan bidang pertambangan, termasuk Ketua Pokja Tim Perizinan.

“Pembagian dilakukan tiap akhir bulan selama dua tahun, nominal Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta per orang, bergantung jabatan, masa kerja, dan beban tugas,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sejumlah staf disebut telah mengembalikan uang yang diterima secara bertahap tanpa paksaan. Hingga kini, penyidik telah menyita total Rp707 juta dari pengembalian tersebut.

Selain uang, penyidik juga mengamankan satu unit Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT hitam tahun 2022 bernopol L 1275 ABD milik tersangka OS. Kendaraan itu diduga dibeli dari hasil tidak sah.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejak awal, penyidik juga telah menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Penyidik mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Masyarakat yang merasa menjadi korban pungli dipersilakan melapor melalui hotline 081277874343.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola perizinan pertambangan dan air tanah agar lebih transparan dan bebas praktik korupsi.

Penulis: Bgs / Matsari Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top