INKRAH KASASI MULIA WIRYANTO DPO KASUS PENIPUAN GULA Rp10 M KEJARI SURABAYA KEJAR EKSEKUSI

Foto : Terpidana Direktur PT KSR, Mulia Wiryanto, sebagai DPO, kasus penipuan investasi pengadaan gula Rp10 miliar (atas),Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro, kepada awak media,(bawah)

SURABAYA – Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah terpidana kasus penipuan investasi pengadaan gula senilai Rp10 miliar itu tidak ditemukan saat hendak dieksekusi.

Status buron ditetapkan menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena terpidana mangkir saat dipanggil. “Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya, Kamis (16/4).

Jaksa lanjutnya, telah melayangkan panggilan serta mendatangi dua alamat rumah Mulia di Surabaya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Kejari mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor.

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro, menegaskan pihaknya tengah memburu terpidana untuk segera dieksekusi. “Putusan kasasi sudah turun dan dalam waktu dekat akan kami laksanakan eksekusi,” katanya, Kamis (23/4).

Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo menambahkan, upaya pencarian telah dilakukan, termasuk menyisir dua rumah terpidana yang ditemukan dalam kondisi kosong. Surat penetapan DPO juga telah diterbitkan dan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung.

Dalam amar kasasi, MA menyatakan Mulia tetap bersalah sekaligus membatalkan putusan bebas Pengadilan Tinggi Surabaya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara—lebih ringan dari tuntutan jaksa 3,5 tahun.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) sempat diajukan melalui penasihat hukum, namun dicabut karena pemohon tidak pernah hadir dalam empat kali persidangan. Kuasa hukum korban menyebut putusan kasasi telah terbit sejak November 2025, namun eksekusi belum terlaksana karena terpidana tidak diketahui keberadaannya.

Perkara ini bermula dari laporan pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp10 miliar. Korban bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso mantan Wakil Bupati Blitar tergiur tawaran investasi pengadaan gula dengan imbal hasil 5 persen per bulan.

Mulia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN di Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disertai jaminan modal dapat ditarik kapan saja. Dana kemudian disetor bertahap melalui empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama terpidana.
Namun realisasi keuntungan jauh dari kesepakatan.

Sepanjang Februari 2021 hingga Desember 2022, korban hanya menerima sekitar Rp2,357 miliar. Sementara modal pokok Rp10 miliar tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan sejumlah somasi.

Dengan putusan yang telah inkracht, Kejari Surabaya menegaskan akan terus memburu Mulia Wiryanto hingga eksekusi pidana dapat dilaksanakan, sekaligus meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top