JUAL 50 BUTIR EKSTASI MOCH.FAUZI DAN WASIUL ARZAQ DITUNTUT 4 TAHUN BUI DENDA Rp.1 MILIAR 

Foto : Dua terdakwa penjual pil ekstacy, Moch. Fauzi bin Moh. Fauzi dan Wasiul Arzaq bin Abdul Basir, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Dua terdakwa narkotika, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq, dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejari Tanjung Perak. Keduanya dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran pil ekstasi.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Denda wajib dibayar maksimal tiga bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta disita dan dilelang, atau diganti kurungan.

Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulqarnain itu mengungkap, perkara bermula Minggu malam, 30 November 2025. Fauzi membeli 50 butir ekstasi dari Fadli (DPO) di wilayah Socah, Bangkalan, seharga Rp10 juta.

Pembayaran dilakukan dua tahap: Rp5 juta transfer ke rekening atas nama Bustomy dan Rp5 juta tunai saat pengambilan barang.
Setelah transaksi, keduanya kembali ke kos di Jalan Kedung Anyar, Sawahan. Pil ekstasi kemudian dibagi, 20 butir disimpan dan 30 butir disiapkan untuk diedarkan.

Mereka menjual dengan harga Rp 400 ribu per butir, dengan margin keuntungan Rp 200 ribu. Wasiul berperan sebagai perantara dan mendapat komisi Rp 50 ribu per butir.

Namun, bisnis haram itu tak berjalan lama. Senin dini hari, 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, keduanya ditangkap aparat. Dari penggeledahan, ditemukan total 50 butir ekstasi berbagai logo granat, superman, dan transformer serta dua ponsel dan uang hasil penjualan Rp1 juta.

Barang bukti terdiri dari 30 butir dalam satu paket dan 20 butir di paket lain, dengan total berat belasan gram. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, termasuk dua unit ponsel (iPhone 14 Pro Max dan iPhone 12). Uang Rp1 juta hasil penjualan dirampas untuk negara.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim memastikan seluruh tablet mengandung MDMA dan Dipentilon, masuk kategori narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan alternatif merujuk ketentuan KUHP terbaru. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembelaan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top