GASAK EMAS DAN LOGAM MULIA MAJIKAN Rp. 500 JUTA WATININGSIH ART DI SURABAYA DIHUKUM 2 TAHUN BUI

Foto: Terdakwa Watiningsih saat menjalani sidang putusan, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Pengkhianatan kepercayaan berujung pidana. Watiningsih binti Maji, seorang asisten rumah tangga (ART), divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti mencuri perhiasan emas dan logam mulia milik majikannya senilai sekitar Rp 500 juta.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum yang menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” demikian amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara bermula pada Mei 2025 di rumah korban Dina Hikmawati di kawasan Palm Spring Regency, Jambangan, Surabaya. Saat bekerja membersihkan rumah, terdakwa menemukan koper merah dalam kondisi terbuka berisi dompet kecil yang menyimpan perhiasan dan logam mulia.

Memanfaatkan situasi, terdakwa mengambil seluruh isi dompet tanpa seizin pemilik. Barang yang digasak meliputi empat cincin emas masing-masing sekitar 5 gram, satu set cincin nikah berlian, tiga kalung emas sekitar 10 gram, enam gelang emas, serta empat keping logam mulia Antam masing-masing 5 gram. Tak hanya itu, lima stel gamis milik korban juga turut dibawa.

Setelah kejadian, terdakwa tidak kembali bekerja. Korban baru menyadari kehilangan pada 19 November 2025 saat memeriksa barang-barangnya dan mendapati perhiasan serta pakaian telah raib.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, pakaian, dan nota pembelian dikembalikan kepada korban.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top