SURABAYA – Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama usaha import menyeret Dina Marisa Tanamal ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa didakwa merugikan para korban hingga Rp5.617.075.000,-.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menguraikan, perkara bermula dari hubungan bisnis antara terdakwa dengan korban Yustin Natalia Kadarusman sejak 2019. Dalam kerja sama tersebut, korban bertindak sebagai pemodal, sedangkan terdakwa menjalankan operasional usaha import.
Pada Juli 2024, terdakwa kembali menawarkan investasi dengan dalih melanjutkan bisnis ekspedisi import milik orang tuanya. Di hadapan korban dan sejumlah saksi, yakni Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, terdakwa mengklaim memiliki banyak pelanggan besar, termasuk grup perusahaan ternama.
“Terdakwa menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen dari modal yang disetor,” ujar jaksa dalam sidang di ruang Kartika, Senin (27/4/2026).
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan dokumen pengiriman New Cargo Express serta tangkapan layar komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai customer. Ia juga menawarkan hingga 89 proyek import dengan nilai bervariasi.
Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama terdakwa sejak 23 Agustus hingga 27 November 2024, dengan total mencapai Rp 5,6 miliar. Dana tersebut merupakan patungan beberapa korban, dengan kontribusi terbesar dari Yustin Natalia Kadarusman.
Namun fakta persidangan mengungkap, dana miliaran rupiah itu tidak digunakan untuk kegiatan import sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk menutup kewajiban kepada pihak lain dan membayar utang.
Di antaranya, pembayaran kepada Weny Soebiyanto sebesar Rp 2,52 miliar dan kepada Tan Chen-Chen sebesar Rp 60,2 juta.
Untuk menjaga kepercayaan korban, terdakwa sempat mengirim sejumlah uang yang diklaim sebagai keuntungan. Dalam periode September hingga Desember 2024, total dana yang dikembalikan mencapai Rp 446,1 juta.
Namun saat korban meminta pengembalian modal, terdakwa mulai menghindar dan berdalih dana telah diputar ke proyek lain tanpa persetujuan. Terdakwa juga sempat memberikan bilyet giro, namun seluruhnya ditolak bank pada akhir Juli 2025.
Kecurigaan korban terjawab setelah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan ekspedisi yang disebut terdakwa di Jakarta. Hasilnya, proyek import tersebut tidak pernah ada dan terdakwa bukan bagian dari perusahaan dimaksud.
“Kerja sama usaha import yang dijanjikan terdakwa hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,” tegas JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.






