SURABAYA – Praktik pialang asuransi tanpa izin kembali menyeret korporasi dan petingginya ke meja hijau. PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA) bersama Komisaris Novena Husodho dan Direktur Utama Ari Binuka dituntut masing-masing 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/4/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika itu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dan Galih Riana Putra Intaran.
Jaksa menilai para terdakwa terbukti menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU terhadap Novena Husodho.
Selain pidana badan, ia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang.
Sementara itu, korporasi PT ASA yang diwakili Dirut Ari Binuka juga dituntut pidana denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana sebesar Rp148.221.798. Bila tidak dipenuhi, aset lain milik korporasi akan dirampas negara.
Dalam persidangan terungkap, PT ASA merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas yang secara legal bergerak di bidang konsultasi manajemen (KBLI 70209) dan berkantor di kawasan Citraland, Sambikerep, Surabaya. Namun dalam praktiknya, perusahaan justru menjalankan fungsi keperantaraan asuransi tanpa izin resmi.
Perkara bermula dari Novena Husodho yang sebelumnya bekerja di perusahaan pialang asuransi di Jakarta. Setelah mengundurkan diri pada Februari 2023, ia mendirikan PT ASA melalui akta notaris tertanggal 21 Maret 2023. Dalam struktur perusahaan, Novena menguasai 75 persen saham sekaligus menjabat komisaris, bersama Margaretha Husodho (5 persen), dan Ari Binuka (20 persen) sebagai direktur utama.
Meski bukan direksi, Novena disebut mengendalikan operasional perusahaan. Ia mengurus seluruh proses mulai pengajuan polis, perpanjangan (renewal), hingga klaim, serta menyusun konsep perjanjian kerja sama dengan perusahaan asuransi. Ari Binuka berperan membantu pengiriman dokumen dan administrasi klaim.
Modus yang digunakan adalah mengantongi surat penunjukan dari pemegang polis, sehingga PT ASA bertindak untuk dan atas nama nasabah dalam pengurusan asuransi. Tercatat sedikitnya sembilan klien korporasi menggunakan jasa PT ASA, dengan penempatan polis pada sejumlah perusahaan asuransi nasional.
Dari aktivitas tersebut, PT ASA mengelola total premi lebih dari Rp1,007 miliar dan memperoleh komisi sebesar Rp 148,2 juta. Dana itu masuk ke rekening perusahaan dan digunakan untuk operasional, termasuk gaji, biaya kantor, serta sebagian untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menegaskan seluruh aktivitas tersebut merupakan kegiatan pialang asuransi yang wajib memiliki izin OJK, namun PT ASA tidak pernah mengantongi izin dimaksud. Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 73 ayat (2) jo Pasal 81 UU Perasuransian sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia lanjut, serta telah mengembalikan seluruh komisi yang diterima. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.






