CCTV BONGKAR AKSI SINDIKAT PENCURI EMAS PACAR KELING EMPAT WNA DITUNTUT MASING MASING 3,5 TAHUN BUI

Foto : Terdakwa keempat WNA: Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim, di ruang sidang Sari 2 PN.Surabaya.

SURABAYA – Persidangan kasus pencurian di Toko Emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya, mengungkap dugaan keterlibatan sindikat lintas negara. Empat terdakwa warga negara asing (WNA) dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara setelah diduga menggasak perhiasan senilai Rp233 juta.

Keempat terdakwa, yakni Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Hussen, Zahra bin Muhammad Akrom, dan Farah Azeez Khadir Ibrahim, menjalani sidang tuntutan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan,” tegas jaksa dalam amar tuntutannya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan pemilik toko, dua karyawan, serta dua anggota polisi penangkap. Terungkap, para terdakwa menjalankan modus berpura-pura sebagai pembeli untuk mengelabui pegawai.

Saat sejumlah perhiasan dikeluarkan dari etalase, salah satu terdakwa memanfaatkan kelengahan dengan mengambil barang dan menyembunyikannya ke dalam tas.

Rekaman CCTV yang diputar di persidangan memperlihatkan aksi tersebut. Meski pelaku mengenakan masker dan topi, saksi karyawan meyakini sosok dalam rekaman adalah salah satu terdakwa.

Peristiwa terjadi pada 22 Januari 2025. Dengan teknik pengalihan perhatian, para terdakwa diduga menyembunyikan puluhan perhiasan ke dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi. Dalam hitungan menit, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram raib dari etalase toko.

Berkas perkara menyebut para terdakwa berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania, serta diduga bagian dari jaringan pencurian emas terorganisir lintas negara. Setelah hampir setahun buron, mereka ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025.

Penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan mereka dalam kasus serupa di Thailand.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian, tas, aksesoris, dan kartu SIM dirampas untuk dimusnahkan. Empat unit ponsel disita untuk negara, sementara 114 lembar uang USD pecahan 100 dikembalikan kepada saksi korban. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top