JARINGAN SABU ARIS CEPER PEREDARAN SABU GRESIK SURABAYA 11 KALI TRANSAKSI MOCH ROCHMAD DAN KUCEM TERANCAM HUKUMAN BERAT

Foto : Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, didampingi PH Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, dan dua PH lainnya, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, diruang Cakra PN.Surabaya.Selasa (28/4/2026)

SURABAYA – Perkara peredaran sabu jaringan Aris Ceper kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/4/2026). Dua terdakwa, Moch Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, menjalani pemeriksaan yang mengungkap pola distribusi sabu lintas Gresik–Surabaya.

Rochmad yang didampingi penasihat hukum Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, mengakui berulang kali memesan sabu dari Aris Ceper (DPO). Transaksi terakhir senilai Rp2,5 juta dilakukan melalui transfer dengan sistem ranjau. Barang kemudian dipecah menjadi paket kecil. Ia menyebut harga per gram sekitar Rp 1 juta, dengan pembelian Rp 2,5 juta biasanya memperoleh 2–3 gram.

Namun saat didalami jaksa Maharani terkait temuan timbangan digital dan plastik klip, Rochmad membantah berjualan dan mengklaim sabu untuk konsumsi pribadi dengan dosis sekitar 0,10 gram sekali pakai.

Sementara itu, Tri Sutrisno mengakui berperan sebagai perantara yang menghubungkan Rochmad dengan pemasok. Ia menyebut telah beberapa kali melakukan pemesanan, namun pengambilan barang dilakukan Rochmad. Tri juga membantah isu aliran dana hingga Rp 800 juta kepada oknum aparat.

Dalam dakwaan terungkap, Rochmad telah melakukan 11 kali transaksi sejak September 2025 dengan total puluhan gram. Pemesanan melalui WhatsApp, pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Wakijan. Pada transaksi 16 Desember 2025, ia membeli 10 gram sabu yang diantar Aris Ceper, orang kepercayaan Tri.

Barang tersebut diduga dipecah menjadi 6–7 poket per gram dan dijual Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu, dengan keuntungan sekitar Rp 400 ribu per gram.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Saksi penangkap, anggota Polrestabes Surabaya, menggerebek kamar kos Rochmad di Sidowungu sekitar pukul 14.30 WIB dan menemukan belasan paket sabu (lebih dari 7 gram), dua timbangan digital, plastik klip, alat sekop, uang Rp 500 ribu, serta ponsel.

Pengembangan mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno di Desa Domas, Menganti, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan terdakwa kedua disita uang Rp 2,5 juta, ponsel, dan kartu ATM yang digunakan dalam transaksi.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif metamfetamina, narkotika golongan I.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran sabu dengan berat melebihi ketentuan, dengan ancaman pidana berat.

Perkara ini juga sempat menjadi sorotan publik setelah beredar isu di media sosial yang menyeret keluarga salah satu terdakwa. Sidang berlanjut dengan agenda pembacaan Tuntutan JPU pada Selasa 05 Mei 2026.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top