SURABAYA – Terdakwa Kusnul Khotimah (20), asisten rumah tangga (ART) asal Bojonegoro, dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan bayi yang baru dilahirkannya. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hasan Tandilolo dari Kejari Surabaya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta dikaitkan dengan KUHP.
Selain pidana badan, jaksa meminta terdakwa tetap ditahan dan barang bukti dimusnahkan, di antaranya box styrofoam, celana dalam, tas biru tua, dan sprei hijau.
Melalui penasihat hukumnya, Indah Kuntarti, terdakwa mengajukan nota pembelaan (pledoi).
Dalam uraian tuntutan, Kusnul diketahui bekerja sebagai ART di kawasan Pesapen, Krembangan Selatan, sejak Oktober 2025 dan tinggal di rumah majikan terpisah dari suaminya, Muhammad Rudi.
Peristiwa terjadi Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hamil tua, terdakwa masuk ke kamar mandi lantai dua dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri.
Fakta persidangan menyebut bayi lahir hidup, ditandai gerakan tubuh dan tangisan. Namun terdakwa justru melakukan kekerasan: membekap bayi menggunakan celana dalam dan melilitkan tali pusar ke leher hingga korban tidak bergerak.
Jasad kemudian dibungkus kaos, dimasukkan ke kantong plastik, dililit sprei, dan disembunyikan di lorong rumah majikan.
Hasil visum memperkuat bayi lahir hidup (tes paru dan telinga tengah positif). Autopsi menyimpulkan kematian akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan asfiksia. Ditemukan luka lecet tekan di leher, memar pada rongga mulut, serta tanda kekurangan oksigen.
Kasus terungkap setelah rekan kerja curiga melihat kondisi terdakwa yang mengalami pendarahan dan perubahan bentuk perut. Bau amis dari kamar mandi serta temuan darah di paralon memperkuat kecurigaan. Dua hari kemudian, bau busuk mengarah pada penemuan jasad bayi dalam buntelan sprei.Majikan melapor ke polisi, dan terdakwa diamankan.
Di persidangan, terdakwa sempat berdalih bayi meninggal akibat meminum air ketuban. Namun keterangan forensik membantah. Jaksa menilai motif perbuatan dipicu konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi. Perkara kini menunggu agenda pembelaan terdakwa dan putusan majelis hakim.






