MODUS INVESTASI EKSPEDISI BODONG Rp.5,6 MILIAR DINA MARISA TANAMAL BABLAS BUI KORBAN SEBUT DIJANJIKAN UNTUNG 4 PERSEN

Foto : Terdakwa Dina Marisa Tanamal, menjalani sidang agenda saksi korban, di ruang Kartika PN.Surabaya, Senin (04/5/2026).

SURABAYA – Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi usaha ekspedisi import dengan terdakwa Dina Marisa Tanamal kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5,617 miliar.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di ruang Kartika PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi korban Yustin Caroline dan Jeniffer Cahyadi. JPU Siska Christina dari Kejari Surabaya mengungkapkan, proses restorative justice (RJ) sebelumnya gagal sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

 

Di hadapan majelis hakim, saksi Yustin Caroline mengaku mengenal terdakwa sejak beberapa tahun lalu melalui hubungan pertemanan, kemudian berkembang menjadi kerja sama bisnis proyek ekspedisi import. Menurutnya, sejak 2021 terdakwa kerap menawarkan proyek investasi dengan iming-iming keuntungan 4 persen dalam waktu tiga hingga empat minggu.

 

“Dia mengaku menjalankan usaha ekspedisi milik orang tuanya dan menunjukkan proyek-proyek melalui WhatsApp,” ujar saksi.

 

Untuk meyakinkan calon investor, terdakwa memperlihatkan tangkapan layar komunikasi proyek serta dokumen pengiriman barang. Saksi mengaku sempat menerima keuntungan dan pengembalian modal pada proyek-proyek awal sehingga semakin percaya untuk menanamkan dana dalam jumlah besar.

 

Namun memasuki akhir 2024, pembayaran keuntungan mulai macet. Terdakwa disebut terus memberikan berbagai alasan saat ditagih korban, mulai urusan perjalanan ke London hingga dalih dana diputar ke proyek lain.

“Terakhir saya menerima keuntungan tanggal 2 Desember 2024,” ungkap saksi.

 

Yustin mengaku total dana pribadinya yang masuk mencapai sekitar Rp 4,6 miliar. Selain dirinya, anggota keluarga lain juga ikut berinvestasi, di antaranya Jeffrey sekitar Rp 500 juta dan Kristoper Rp190 juta. Seluruh dana ditransfer langsung ke rekening terdakwa.

 

Dalam persidangan juga terungkap, proyek yang ditawarkan terdakwa mencapai puluhan paket investasi. Namun sebagian besar modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.

 

Saksi mengaku mulai curiga setelah melakukan pengecekan terhadap perusahaan ekspedisi yang disebut terdakwa. Hasilnya, terdakwa diketahui sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan proyek import yang dijanjikan diduga fiktif.

 

“Etika baiknya tidak ada. Bahkan masih mencoba meyakinkan orang lain,” kata saksi.

 

Sementara penasihat hukum terdakwa mempertanyakan besaran kerugian yang diajukan para korban. Menurut pihak kuasa hukum, sebagian dana telah dikembalikan dalam bentuk keuntungan maupun pengembalian modal pada beberapa proyek sebelumnya.

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara bermula saat terdakwa kembali menawarkan investasi usaha import pada Juli 2024 dengan dalih melanjutkan bisnis ekspedisi keluarga. Terdakwa menjanjikan keuntungan 3 hingga 4 persen kepada para investor dan mengaku memiliki banyak pelanggan besar.

 

Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap sejak Agustus hingga November 2024 dengan total sekitar Rp 5,6 miliar. Namun hasil penyidikan mengungkap dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kewajiban kepada pihak lain dan menutup utang.

 

Jaksa juga mengungkap terdakwa sempat mengembalikan dana sekitar Rp 446,1 juta guna menjaga kepercayaan korban. Namun saat diminta mengembalikan modal keseluruhan, terdakwa mulai menghindar dan bahkan memberikan bilyet giro yang kemudian ditolak bank.

 

“Kerja sama usaha import yang dijanjikan terdakwa hanya akal-akalan untuk menguasai uang korban,” tegas jaksa.

 

Atas perbuatannya, Dina Marisa Tanamal didakwa melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top