SURABAYA – Terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono mengaku menjadi perantara sekaligus pemecah paket sabu jaringan bandar bernama “Joko Tingkir” dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026).
Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya itu dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra.
Dalam pemeriksaan terdakwa, Adrian mengaku menerima sabu dengan sistem ranjau sejak awal Oktober 2025. Ia beberapa kali mengambil paket sabu di sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, mulai 10 gram di Wonosari Sidotopo, 10 gram di Deltasari Waru, 20 gram pada pertengahan Oktober, hingga terakhir 50 gram di kawasan Tambak Sumur Waru.
“Saya tidak beli. Saya cuma disuruh menimbang dan mecah-mecah saja,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menurut Adrian, seluruh sabu tersebut dibawa ke kamar kosnya di Griya Mapan Utara IV CE No.43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diranjau kembali sesuai instruksi bandar.
Terdakwa mengaku sudah sekitar tiga bulan bekerja untuk Joko Tingkir dengan tugas memecah sabu, menyiapkan tempelan, hingga memberi “makan kuda”, istilah yang disebut untuk kurir lapangan.
“Saya ambil sistem ranjau, saya pecah-pecah lalu menunggu perintah lagi,” katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa dibantu Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir tempel. Adrian mengaku hanya mendapat upah berupa “jatah pakai” sabu, uang makan, serta transfer Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu dari bandar.
“Kadang dikasih uang makan dan gratis pakai,” ucapnya.
Majelis hakim sempat menyoroti pengakuan terdakwa yang mengaku hanya memperoleh upah memakai narkoba meski barang yang dikelola cukup besar. Adrian pun mengakui dirinya telah kecanduan narkotika.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap Briyan pada 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan Briyan ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang disebut berasal dari terdakwa.
Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar kos Adrian. Polisi menemukan sekitar 51 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, termasuk satu paket besar seberat sekitar 49,3 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, enam pak plastik klip, puluhan sedotan warna-warni, alat sekrop, tas kecil hitam, uang tunai Rp 90 ribu hasil upah ranjau, serta telepon genggam milik terdakwa.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Adrian didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran sabu dalam jumlah besar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan JPU.






