SURABAYA – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya yang semestinya menjadi tempat mencari keadilan justru berubah ricuh. Royce Muljanto kembali duduk di kursi terdakwa setelah diduga memukul Imam Bukhori, pegawai Bank Mandiri, saat sidang gugatan perdata berlangsung di ruang Kartika 1 PN Surabaya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan,Senin (4/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya, mengungkap peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Imam Bukhori hadir sebagai pihak yang menangani account fasilitas kredit terdakwa dalam perkara gugatan perdata yang diajukan Royce terhadap Bank Mandiri.
Menurut jaksa, suasana memanas ketika terdakwa masuk ruang sidang sambil merekam situasi menggunakan telepon genggam. Terdakwa kemudian melontarkan ucapan bernada kasar kepada korban.
“Iki wong-wong maling iki lapo teko nang kene iki yo to. Heh metu ae, metu ae kon iku!” ucap terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Ucapan tersebut disusul aksi pemukulan terhadap kepala korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami pusing dan mual hingga menjalani pemeriksaan medis di RS William Booth Surabaya pada sore harinya.
Hasil pemeriksaan dokter Muliawan Yoeko menyebut korban mengeluhkan nyeri di bagian pelipis kanan disertai mual setelah dipukul dengan tangan kosong di ruang sidang. Korban didiagnosa mengalami contusio cerebri atau cedera otak ringan.
Namun dalam Visum Et Repertum Nomor VER/475/VII/KES.3/2024/Rumkit tertanggal 1 Agustus 2024 yang diperiksa dr. Nadia Putri Yurianto, tidak ditemukan kelainan fisik pada korban. Dalam kesimpulannya disebutkan dua kemungkinan, yakni korban tidak mengalami kekerasan atau kekerasan yang terjadi tidak cukup kuat menimbulkan kelainan fisik.
Meski demikian, jaksa tetap menilai unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi. Bahkan, JPU mengungkap dugaan motif pemukulan dilakukan agar korban keluar dari ruang sidang sehingga perkara perdata yang diajukan terdakwa dapat diputus verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP,” tegas jaksa. Royce Muljanto kini kembali menjalani proses hukum atas kasus tersebut di PN Surabaya.






