POTONG PAGAR MAKAM KEMBANG KUNING ABD.WAKI DITUNTUT 2 TAHUN BUI

Foto : Terdakwa Abd Waki bin Baidowi, saat menjalani sidang agenda Tuntutan Jaksa, diruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Kasus pencurian pagar besi makam di kawasan Makam Kembang Kuning Surabaya menyeret Abd Waki bin Baidowi (alm) ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Tirta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Jaksa menyatakan Abd Waki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan terungkap, aksi pencurian terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di area makam Jalan Kembang Kuning, Surabaya. Terdakwa beraksi bersama rekannya, Sujud bin Sawir (berkas terpisah).

Peristiwa bermula ketika Abd Waki bertemu Sujud di Jalan Sidokumpul. Saat itu terdakwa mengajak Sujud mencuri pagar besi makam dan ajakan tersebut disepakati dengan pembagian peran. Sujud lebih dulu menuju lokasi, sementara terdakwa pulang untuk berganti pakaian dan mengambil peralatan.

Setelah kembali, keduanya memotong pagar besi pembatas makam Blok F Nomor 886-C atas nama Nyo Djang Nio menggunakan gergaji besi warna merah-kuning serta melepaskan sambungan pagar memakai kunci pipa. Potongan pagar kemudian dibawa dan dikumpulkan di pinggir Jalan Sidokumpul Gang 5.

Untuk mengangkut hasil curian, terdakwa mengambil gerobak besi dan terpal hijau dari rumahnya di Jalan Kupang Gunung Jaya. Ia juga meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter milik temannya. Bahkan terdakwa turut melibatkan Kancil Parwoto untuk membantu mengantar Sujud menjual pagar besi hasil curian tersebut.

Namun rencana penjualan gagal setelah Sujud dan Kancil lebih dahulu diamankan petugas kepolisian di kawasan Jalan Putat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Abd Waki pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di area Makam Kembang Kuning. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sawahan yang berpakaian preman.

Di hadapan majelis hakim, jaksa menyebut motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara menjual pagar besi hasil potongan.

Barang bukti yang diajukan antara lain satu gerobak besi warna biru, gergaji besi merah-kuning, terpal hijau, satu set potongan pagar besi makam atas nama Nyo Djang Nio sepanjang sekitar dua meter, serta sepeda motor Yamaha Jupiter nopol L-5474-ZE. Barang bukti tersebut disebut digunakan dalam perkara lain atas nama Sujud bin Sawir.

Sidang akan kembali digelar Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top