SURABAYA – Sidang perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan terdakwa Bimas Nurcahya memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026). Pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka itu dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Tuntutan dibacakan dalam sidang tertutup di ruang Kartika PN Surabaya di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
“Terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan. Atas tuntutan itu kami akan mengajukan pembelaan,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh terdakwa. Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 22 Mei 2025.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Rogita Sirait dari Kejati Jatim, disebutkan dugaan kekerasan seksual terjadi saat korban mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya bersama terdakwa dengan alasan kegiatan pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu.
Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai pimpinan perusahaan untuk melakukan perbuatan yang masuk kategori kekerasan seksual. Posisi terdakwa sebagai pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan hak cipta lagu dan distribusi royalti, disebut memperlihatkan adanya relasi kuasa terhadap korban.
Dalam perkara ini, Bimas Nurcahya didakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.






