JARINGAN SABU ARIS CEPER GRESIK SURABAYA 11 KALI TRANSAKSI ROCHMAD DITUNTUT 7 TAHUN KUCEM 8 TAHUN PENJARA DENDA Rp. 1 MILIAR

Foto : Dua terdakwa, Moch. Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, didampingi PH Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, dan dua PH lainnya, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya.Selasa (05/5/2026).

SURABAYA – Perkara peredaran sabu jaringan “Aris Ceper” kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Moch Rochmad dan Tri Sutrisno alias Kucem, dituntut hukuman berat setelah dinilai terlibat dalam jaringan distribusi sabu lintas Gresik–Surabaya dengan pola transaksi sistem ranjau dan pemecahan paket kecil untuk diedarkan.

Dalam sidang tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (05/05/2026), Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut Moch Rochmad dengan pidana 7 tahun penjara, sedangkan Tri Sutrisno alias Kucem dituntut 8 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara apabila tidak mampu membayar.
“Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa dalam amar tuntutannya.

Dalam persidangan terungkap, Rochmad mengaku telah berulang kali memesan sabu dari bandar bernama Aris Ceper yang kini berstatus DPO. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan pembayaran transfer ke rekening atas nama Wakijan.

Jaksa membeberkan, sejak September 2025 Rochmad tercatat melakukan sedikitnya 11 kali transaksi dengan total puluhan gram sabu. Pada transaksi terakhir tanggal 16 Desember 2025, terdakwa membeli 10 gram sabu senilai Rp 2,5 juta melalui sistem ranjau.

Barang haram tersebut kemudian diduga dipecah menjadi paket kecil berisi 6 hingga 7 poket per gram dan dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket, dengan keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram.

Namun di hadapan majelis hakim, Rochmad membantah sebagai pengedar. Didampingi penasihat hukum Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, ia mengklaim sabu tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dengan dosis sekitar 0,10 gram sekali pakai.

Sementara Tri Sutrisno alias Kucem mengakui berperan sebagai perantara yang menghubungkan Rochmad dengan pemasok sabu. Meski demikian, ia membantah ikut mengedarkan ataupun menerima aliran dana besar sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian menggerebek kamar kos Rochmad di kawasan Sidowungu sekitar pukul 14.30 WIB dan menemukan lebih dari 7 gram sabu dalam belasan paket siap edar.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, uang tunai Rp 500 ribu, dua ponsel, serta perlengkapan pengemasan sabu lainnya.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan Tri Sutrisno di Desa Domas, Menganti, Gresik, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan terdakwa kedua, polisi menyita uang Rp2,5 juta, telepon genggam, dan kartu ATM yang digunakan untuk transaksi.

Seluruh barang bukti kemudian diuji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan dipastikan positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.

Jaksa turut meminta seluruh barang bukti berupa sabu, timbangan digital, plastik klip, alat sekop, dompet, kotak ponsel, telepon genggam, hingga kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang hasil penjualan sabu dirampas untuk negara.

Sidang akan dilanjutkan Selasa 12 Mei 2026 dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top