DUA KALI TRANSAKSI EKSTASI JUAL 100 BUTIR DI DISKOTIK STATION GAFFAR BUDAK EKSTASI DITUNTUT 6 TAHUN BUI DENDA Rp.1 MILIAR

Foto : Terdakwa Moh. Gaffar saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Tirta PN Surabaya.

SURABAYA – Peran sebagai perantara jual beli ekstasi menyeret Moh. Gaffar bin Burhan ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (5/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi,” tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho di persidangan.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda kategori VI sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar paling lama tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 190 hari.

Dalam perkara ini, Gaffar disebut terlibat bersama Moh. Saleh bin Mat Rai yang perkaranya disidangkan terpisah. Jaksa mengungkap, terdakwa tidak hanya sekali, tetapi dua kali membantu transaksi ekstasi dan mendapat imbalan satu butir ekstasi untuk dijual kembali serta fasilitas hiburan malam gratis di Diskotik Station Surabaya.

Kasus bermula pada Oktober 2025 saat Moh. Saleh mentransfer Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa untuk pembelian 100 butir ekstasi. Gaffar kemudian menghubungi pemasok bernama Rudi yang kini berstatus DPO dan mentransfer total Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal, terdiri Rp18 juta untuk pembelian ekstasi dan Rp1 juta untuk melunasi utang pribadinya.

Transaksi dilakukan di wilayah Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Paket ekstasi diambil di sekitar Gapura Desa Rabesan Barat sebelum akhirnya diserahkan kepada Moh. Saleh di Diskotik Station Surabaya.

Perkara terungkap setelah polisi menangkap Moh. Saleh di parkiran Tunjungan Plaza 2 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan Saleh, polisi menyita 91 butir ekstasi berbagai logo dengan berat total 34,84 gram, uang tunai Rp 300 ribu, handphone, serta dokumen perbankan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Gaffar yang ditangkap pada 15 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan. Polisi turut menyita handphone Vivo warna biru, buku rekening BCA, kartu ATM, serta rekening koran periode Oktober 2025.

Barang bukti berupa 37 butir ekstasi logo “LV” berat 13,781 gram, 37 butir logo “Transformer” berat 14,240 gram, serta 17 butir logo “TMT” berat 6,819 gram digunakan dalam perkara atas nama Moh. Saleh. Sementara barang bukti lain dirampas untuk dimusnahkan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh tablet mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sidang akan dilanjutkan Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top