KULAKAN SABU LEWAT WHATSAPP HOIRUL ANAM ACH.RAMADHAN DAN IFADOL DIHUKUM 3 TAHUN 2 BULAN BUI

Foto : Tiga terdakwa perkara narkotika sabu, Hoirul Anam, Achmad Ramadhan Yoga Pratama, dan Ifadol, menjalani sudang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 2 bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara narkotika jenis sabu, yakni Hoirul Anam, Achmad Ramadhan Yoga Pratama, dan Ifadol, dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (6/5/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dengan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika golongan I,” ujar hakim S. Pujiono saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi denda kategori VI sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain tiga poket sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 1,655 gram, sebuah kotak rokok ESSE warna hijau muda, satu unit handphone Vivo Y17s warna grey, serta satu unit handphone Realme C75.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Hajita Cahyo Nugroho yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada Selasa, 25 November 2025, saat Hoirul Anam memesan sabu kepada seseorang bernama Fatir (DPO) melalui aplikasi WhatsApp sebanyak 3 gram dengan harga Rp 800 ribu per gram.

Fatir kemudian meminta pembayaran ditransfer ke rekening atas nama Sohib sebesar Rp 2,8 juta. Hoirul Anam mentransfer Rp 500 ribu, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp1,9 juta diperhitungkan sebagai utang Fatir kepada dirinya sehingga transaksi dianggap lunas.

Setelah pembayaran selesai, Hoirul Anam memerintahkan Achmad Ramadhan Yoga Pratama dan Ifadol mengambil ranjauan sabu di kawasan Jalan Raya Pogot, Surabaya. Paket sabu tersebut kemudian dibawa ke tempat hiburan Breakshot di Jalan Kenjeran Nomor 432, Tambaksari.

Namun saat ketiganya berkumpul di lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga poket sabu masing-masing seberat 0,447 gram, 0,528 gram, dan 0,680 gram. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam dan sebuah kotak rokok yang digunakan menyimpan sabu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top