KRESNO WIDODO SALES DISTRIBUTOR MIRAS, GELAPKAN STOK PERUSAHAAN Rp.4,7 MILIAR MODUS PO FIKTIF DAN PALSUKAN TANDA TANGAN CUSTOMER

Foto : Terdakwa Kresno Widodo bin Khusairi, menjalani sidang agenda Dakwaan saksi, diruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA – Seorang sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada, Kresno Widodo bin Khusairi, didakwa menggelapkan minuman beralkohol milik perusahaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 4,7 miliar. Perkara tersebut mulai disidangkan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaan, Kamis (7/5/2026).

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Lesanpuro VI, Kedungkandang, Kota Malang, bekerja sebagai sales dan marketing PT Duta Mandiri Persada sejak 17 Juli 2019. Perusahaan tersebut merupakan distributor berbagai merek minuman beralkohol impor seperti Smirnoff, Captain Morgan, Gordons London, Jack Daniels, Chivas Regal, Grey Goose, Bombay Sapphire hingga Baileys.

Jaksa menguraikan, dugaan penggelapan dilakukan terdakwa sejak 2022 hingga 2025 saat menangani pemasaran di wilayah Malang Raya. Modusnya, terdakwa diduga membuat Purchase Order (PO) fiktif menggunakan nama 21 customer, toko, restoran, bar dan cafe.
“Total terdapat 48 invoice atau faktur atas barang minuman beralkohol yang sebenarnya tidak pernah dipesan customer,” ujar JPU dalam persidangan.

Berdasarkan mekanisme perusahaan, pesanan customer diterima sales, diteruskan ke admin sales dan finance sebelum barang dikeluarkan gudang untuk dikirim ke outlet tujuan. Namun, terdakwa diduga memanfaatkan sistem tersebut untuk mengeluarkan barang dari gudang perusahaan.

Jaksa menyebut, barang yang telah dibawa sopir perusahaan, Lutfi Ardiansafa bin Samsul Huda (alm), tidak seluruhnya dikirim ke alamat customer sesuai surat jalan. Atas arahan terdakwa, sebagian barang justru disimpan di rumah terdakwa sebagai stok pribadi.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memalsukan tanda tangan penerima pada surat jalan agar seolah-olah barang benar diterima customer.

Minuman beralkohol tersebut kemudian dijual terdakwa kepada sejumlah pelanggan atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan. Dalam transaksi itu, terdakwa bersama sopir disebut menggunakan nota kosong tulisan tangan sebagai bukti penagihan.

Uang pembayaran dari customer pun diduga masuk ke rekening pribadi terdakwa dan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.582.913.-

Atas perbuatannya, Kresno Widodo didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meski berstatus terdakwa, Kresno Widodo tidak dilakukan penahanan oleh jaksa karena diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top