BELI SABU DARI MADURA EDARKAN SISTEM COD DI SURABAYA AGUNG WAWAN ALS PESEK DIDAKWA JUAL BELI SABU 79 GRAM HAKIM SOROTI JANGGALNYA BARANG BUKTI

Foto : Terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek(37)(paling kanan), didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan, agenda sidang Dakwaan dan saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya.

SURABAYA – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek bin Wahyu Widodo (37) digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (07/5/2026). Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina dari Kejati Jatim mendakwa terdakwa sebagai pengedar sabu jaringan Surabaya–Madura dengan sistem transaksi langsung atau COD.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa menjalankan bisnis sabu sejak 11 November 2025 hingga 15 November 2025 di kawasan Kupang, Asemrowo dan sejumlah titik di Surabaya. Terdakwa didakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU menguraikan, perkara bermula saat terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama Wandi (DPO), Pada 9 November 2025, Wandi menawarkan sabu dengan harga Rp 47 juta per ons. Dua hari kemudian terdakwa mendatangi rumah Wandi di Parseh, Bangkalan, Madura, untuk membeli satu ons sabu.

Setelah barang diterima, terdakwa membawa sabu ke Surabaya lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil sesuai pesanan pembeli. Paket hemat seberat 0,12 gram dijual Rp 200 ribu, paket 0,20 gram Rp 250 ribu, paket 0,45 gram Rp 450 ribu, dan paket 0,97 gram dijual Rp 700 ribu.

Dari bisnis haram itu, terdakwa disebut memperoleh keuntungan Rp130 ribu hingga Rp 230 ribu per gram, dengan total laba sekitar Rp 8 juta setiap satu ons sabu yang diedarkan. Seluruh transaksi dilakukan dengan sistem COD di sejumlah lokasi di Surabaya.

Pada 15 November 2025, terdakwa kembali memesan satu ons sabu kepada Wandi. Sebelum berangkat ke Bangkalan, terdakwa mengambil uang dari ATM dan menunggu pembayaran dari pembeli yang masih berutang.

Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa tiba di rumah Wandi dengan membawa uang tunai Rp 31,75 juta. Karena uang pembayaran kurang, terdakwa meminjam Rp12 juta dari rekannya bernama Andri yang langsung ditransfer ke rekening Wandi.Untuk menutup sisa pembayaran, terdakwa menyerahkan dua kartu ATM BCA atas nama Ismianto kepada Wandi untuk dilakukan tarik tunai.

Setelah pembayaran dianggap lunas sebesar Rp 47 juta, Wandi menyerahkan satu bungkus sabu kepada terdakwa yang kemudian dimasukkan ke tas selempang.
Namun saat perjalanan pulang, sekitar pukul 16.00 WIB di lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya, terdakwa ditangkap petugas Polda Jatim.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 78,91 gram, tiga kartu ATM BCA, uang tunai Rp 740 ribu, dua telepon genggam, sepeda motor Honda Tiger putih nopol L-6452-WO, STNK, tas kresek dan tas selempang.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim melalui Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

Terdakwa diketahui merupakan residivis perkara sabu. Pada Februari 2021 lalu, ia pernah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan dalam perkara serupa.

Menariknya, saat sidang berlangsung muncul sorotan terhadap kondisi barang bukti sabu yang diperlihatkan JPU kepada majelis hakim. Penasehat hukum terdakwa, Victor Sinaga, mengaku melihat adanya kejanggalan pada fisik barang bukti tersebut.

Menurut Victor, barang bukti yang diperlihatkan tampak menggumpal keras dan memiliki butiran lebih besar dibanding karakteristik sabu pada umumnya.

“Saya ikut melihat langsung saat barang bukti diperlihatkan di meja majelis. Memang terasa agak keras saat ditekan dan butirannya besar menggumpal, seperti diduga bukan barang bukti sabu,” ujar Victor Sinaga usai persidangan. Sidang akan dilanjutkan Kamis 21 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top