KURIR 62,5 KG SABU DIVONIS PENJARA SEUMUR HIDUP WNA MALAYSIA ALEXANDER PETER DINYATAKAN TERLIBAT JARINGAN NARKOBA INTERNASIONAL 

Foto : Warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven,kurir sabu seberat 62,507 kilogram, divonis penjara SEUMUR HIDUP, sidang di ruang Sari 3 PN.Surabaya, Kamis (07/5/2026).

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada warga negara Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, dalam perkara peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 62,507 kilogram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Widyarini dalam sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya, Kamis (07/5/2026). Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut pidana mati.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pemufakatan jahat menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Peter Bangga Anak Steven oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim dalam persidangan.

Majelis juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Seluruh barang bukti berupa sabu, koper, timbangan digital dan paspor Malaysia dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit handphone Vivo dirampas untuk negara.

Perkara ini tergolong besar karena aparat menyita total 62.507 gram atau sekitar 62,5 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus teh merek GUANYINWANG warna kuning dan kemasan ungu bertanda A+ bergambar kura-kura.
Barang haram itu ditemukan di tiga koper berbeda.

Koper pertama berisi 10 paket sabu dengan total bruto 10.624 gram. Koper kedua memuat 20 paket sabu seberat 21.261 gram. Sedangkan koper ketiga berisi 30 paket dengan total 30.622 gram.

Selain narkotika, petugas turut menyita satu timbangan digital warna hitam, paspor Malaysia atas nama terdakwa, serta telepon genggam Vivo berikut SIM card Malaysia.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menilai terdakwa merupakan bagian jaringan narkotika internasional yang menjadikan Apartemen Taman Melati MERR Surabaya sebagai gudang penyimpanan sementara sabu sebelum diedarkan.

Jaksa menyebut terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan pada 5 Juni 2025 untuk mengambil dua kardus sabu atas perintah jaringan internasional melalui aplikasi peta digital. Sabu kemudian dipindahkan ke koper dan dibawa menggunakan bus ke Surabaya.

Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima tambahan sabu hingga total mencapai sekitar 60 kilogram yang seluruhnya disimpan di kamar apartemen nomor 1109.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakan terdakwa dan menangkapnya di area parkir lantai 3 apartemen saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura.

Dalam sidang pembuktian, saksi Gerry selaku agen apartemen mengaku mengenal terdakwa saat proses check-in. Menurutnya, terdakwa awalnya hanya menyewa unit selama dua hari sebelum diperpanjang menjadi dua bulan melalui pembayaran aplikasi.

Sementara Ahmadi, Supervisor Sekuriti apartemen, menerangkan petugas mengamankan satu koper besar berisi sabu saat penangkapan berlangsung di area parkir.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati dengan pertimbangan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika, merusak generasi bangsa serta menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top