TIPU DAYA KENCAN ONLINE BERUJUNG FORTUNER RAIB, DIJUAL Rp.50 JUTA DICKY DIHUKUM 19 BULAN DUA PENADAH MASING – MASING 9 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Dicky Endrika (tengah), bersama Hendrik Junio bin Supriono dan Fikri Ali Akbar Hamdani (berkas terpisah), perkara penggelapan Mobil fortuner, agenda Putusan Hakim, di ruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Modus kencan online kembali memakan korban. Dicky Endrika bin Imam Andhika divonis 1 tahun 7 bulan penjara setelah terbukti menipu dan menguasai mobil Toyota Fortuner milik perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi OMI, lalu menjual kendaraan tersebut untuk menutup utang pribadi.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/5/2026).
“Menyatakan terdakwa Dicky Endrika terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa penadahan yakni Fikri Ali Akbar Hamdani alias Kipli bin Moch Sueb (alm) dan Hendrik Junio bin Supriono juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan tetap ditahan.

Kasus bermula saat Dicky berkenalan dengan korban, Aurel Shifa Salsabilla (24), melalui aplikasi OMI pada 4 Januari 2026. Setelah hubungan keduanya akrab, terdakwa mengetahui korban kerap menggunakan Toyota Fortuner putih tahun 2013 bernopol L-1710-HT milik keluarganya.

Pada 7 Januari 2026, keduanya bertemu dan sempat check-in di penginapan kawasan Pasar Ciputra Surabaya. Sore harinya, terdakwa menjalankan skenario palsu dengan mengirim pesan dan rekaman suara seolah adiknya bermasalah di Pasuruan dan membutuhkan bantuan mendesak.

Korban yang percaya kemudian meminjamkan mobil tersebut. Namun setibanya di kawasan Jalan Donowati, Sukomanunggal, korban diturunkan, sementara terdakwa membawa kabur kendaraan ke arah Benowo.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali mengarang cerita seolah dirinya disandera di Pasuruan. Korban yang panik bahkan sempat mentransfer uang sekitar Rp1,2 juta melalui akun Gopay terdakwa.

Mobil korban ternyata dijual melalui perantara Satriya Aji Prakoso kepada Fikri Ali Akbar di kawasan Perumahan Citra Harmoni, Sidoarjo, seharga Rp50 juta. Dari transaksi tersebut, Dicky mengaku hanya menerima Rp 37 juta untuk membayar utang.

Dalam persidangan, korban menegaskan tidak pernah memberi izin penjualan kendaraan tersebut. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 285 juta.
Majelis hakim juga memerintahkan mobil Toyota Fortuner beserta STNK dikembalikan kepada korban Aurel Shifa Salsabilla. Sedangkan sejumlah handphone milik para terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntut Dicky dengan pidana 1 tahun 7 bulan penjara, sementara dua terdakwa penadahan masing-masing dituntut 8 bulan penjara.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top