DALIH URUS PAJAK DAN PLAT NOMOR MOBIL TEMAN DIJUAL DIAM-DIAM JERRY WONGSO DITUNTUT 7 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Jerry Wongso Susilo,didampingi penasehat hukumnya Rika Sofianti, sidang agenda tuntututan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya.

SURABAYA – Kepercayaan teman sendiri justru berujung perkara pidana. Jerry Wongso Susilo duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan mobil milik rekannya, Nicolas Agustinus Raharja, dengan modus mengurus pajak dan perpanjangan pelat nomor kendaraan.

Dalam sidang agenda tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
“Terdakwa Jerry Wongso Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa dalam amar tuntutannya.

Jaksa juga meminta agar masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan.

Perkara bermula pada Agustus 2024 saat terdakwa meminta korban membelikan mobil untuk operasional transportasi online melalui aplikasi InDriver dan Grab. Karena hubungan pertemanan dekat, korban akhirnya membeli satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp101,5 juta lengkap dengan surat kendaraan.

“Karena dia tidak bekerja, saya belikan mobil untuk dipakai narik online,” ungkap Nicolas di hadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo.

Setelah pembelian pada 24 Agustus 2024, mobil beserta kunci dan dokumen diserahkan kepada terdakwa. Keduanya sepakat sistem setoran harian sebesar Rp110 ribu. Kerja sama itu berjalan sekitar delapan bulan hingga Maret 2025.

Masalah muncul ketika pajak kendaraan lima tahunan jatuh tempo. Pada 30 Maret 2025, terdakwa menawarkan diri mengurus perpanjangan pelat nomor sekaligus balik nama kendaraan dengan biaya sekitar Rp5,5 juta. Karena percaya, korban menyerahkan BPKB, STNK dan kunci mobil kepada terdakwa.

Namun setelah menguasai kendaraan dan dokumen, terdakwa justru sulit dihubungi dan bahkan memblokir media sosial korban. Saat didatangi ke rumah keluarganya, terdakwa mengaku mobil telah dijual.

Penelusuran korban mengarah ke kawasan Kapasan Surabaya. Dalam dakwaan jaksa disebutkan mobil itu dijual terdakwa kepada Robert Imanuel pada 23 April 2025 seharga Rp 79 juta sebelum akhirnya berpindah ke pihak lain dan telah dibalik nama.

“Mobil dijual setelah terdakwa menerima BPKB dari saya,” tegas korban di persidangan.

Di hadapan hakim, Jerry mengakui mobil tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi sebelum dijual. “Untuk jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali,” ujar terdakwa singkat.

Meski dalam persidangan terungkap telah terjadi perdamaian dan terdakwa mengganti kerugian sebesar Rp110 juta kepada korban, proses pidana tetap berlanjut.

Barang bukti yang diajukan jaksa antara lain satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020, STNK kendaraan, fotokopi faktur kendaraan, bukti pembelian, riwayat percakapan, surat pernyataan, dua somasi, serta print out mutasi rekening Bank BCA atas nama terdakwa. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top