POTONG PAGAR MAKAM KEMBANG KUNING ABD WAKI DIHUKUM 18 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Abd Waki bin Baidowi, saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Tirta PN.Surabaya.

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Abd Waki bin Baidowi (alm) dalam perkara pencurian pagar besi makam di kawasan Makam Kembang Kuning Surabaya.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya. Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, aksi pencurian terjadi pada Jumat 12 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di area Makam Kembang Kuning, Jalan Kembang Kuning Surabaya. Abd Waki beraksi bersama rekannya, Sujud bin Sawir, yang perkaranya diproses terpisah.

Peristiwa bermula saat terdakwa bertemu Sujud di kawasan Jalan Sidokumpul. Dalam pertemuan itu, Abd Waki mengajak Sujud mencuri pagar besi makam dan disepakati pembagian tugas. Sujud lebih dulu menuju lokasi, sementara terdakwa pulang untuk berganti pakaian sekaligus mengambil peralatan.

Sesampainya di lokasi makam, keduanya memotong pagar besi pembatas makam Blok F Nomor 886-C atas nama Nyo Djang Nio menggunakan gergaji besi warna merah-kuning. Sambungan pagar kemudian dilepas memakai kunci pipa sebelum potongan pagar dipindahkan ke pinggir Jalan Sidokumpul Gang 5.

Untuk mengangkut hasil curian, terdakwa mengambil gerobak besi warna biru dan terpal hijau dari rumahnya di Jalan Kupang Gunung Jaya. Ia juga meminjam sepeda motor Yamaha Jupiter milik temannya guna membantu proses pengangkutan.

Tak hanya itu, terdakwa turut melibatkan seseorang bernama Kancil Parwoto untuk membantu mengantar Sujud menjual pagar besi hasil curian tersebut.
Namun rencana penjualan gagal setelah Sujud dan Kancil lebih dahulu diamankan anggota kepolisian di kawasan Jalan Putat.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Abd Waki pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB saat berada di area Makam Kembang Kuning. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Sawahan yang menyamar sebagai warga sipil.

Jaksa menyebut motif pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan cara menjual pagar besi hasil potongan.

Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti berupa satu gerobak besi warna biru, gergaji besi merah-kuning, terpal hijau, satu set potongan pagar besi pembatas makam atas nama Nyo Djang Nio sepanjang sekitar dua meter, serta sepeda motor Yamaha Jupiter nopol L-5474-ZE.

Majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti tersebut digunakan dalam perkara lain atas nama Sujud bin Sawir.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top