JUAL 50 BUTIR EKSTASI MOCH. FAUZI DAN WASIUL ARZAQ DITUNTUT 4 TAHUN BUI RAUP UNTUNG Rp 200 RIBU PER BUTIR DARI BISNIS PIL HARAM

Foto : Dua terdakwa penjual pil ekstacy, Moch. Fauzi bin Moh. Fauzi dan Wasiul Arzaq bin Abdul Basir, menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Peredaran 50 butir pil ekstasi yang dipasok dari wilayah Socah, Bangkalan, menyeret dua terdakwa, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq, ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya kini dituntut masing-masing 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejari Tanjung Perak.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap masing-masing terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulqarnain mengungkap, perkara bermula pada Minggu malam, 30 November 2025. Saat itu, Fauzi membeli 50 butir pil ekstasi dari seorang bandar bernama Fadli yang kini berstatus DPO.

Transaksi dilakukan di kawasan Socah, Bangkalan, dengan nilai Rp 10 juta. Pembayaran dibagi dua tahap, yakni Rp 5 juta melalui transfer ke rekening atas nama Bustomy dan sisanya dibayar tunai saat barang diterima.

Setelah memperoleh ekstasi, kedua terdakwa kembali ke kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya. Di lokasi tersebut, pil ekstasi dibagi menjadi dua paket, yakni 20 butir untuk disimpan dan 30 butir lainnya disiapkan untuk diedarkan.

Dalam persidangan terungkap, ekstasi itu dijual seharga Rp 400 ribu per butir. Dari penjualan tersebut, Fauzi memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 ribu per butir, sedangkan Wasiul mendapat komisi Rp 50 ribu untuk setiap transaksi.

Namun bisnis narkotika itu hanya berjalan singkat. Pada Senin dini hari, 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian menangkap keduanya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan total 50 butir ekstasi dengan berbagai logo seperti granat, superman dan transformer. Polisi juga menyita dua telepon genggam serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut.

Barang bukti terdiri dari dua paket berisi 30 butir dan 20 butir ekstasi dengan total berat mencapai belasan gram. Seluruh barang bukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, dua unit ponsel masing-masing iPhone 14 Pro Max dan iPhone 12 turut disita, sedangkan uang hasil penjualan Rp 1 juta dirampas untuk negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim, seluruh tablet dipastikan mengandung MDMA dan Dipentilon yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika terkait permufakatan jahat peredaran narkotika.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top