SURABAYA – Baru bebas dari jerat perkara narkotika, Heri Kurniawan bin Napi kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Residivis kasus sabu itu dituntut 3 tahun 4 bulan penjara karena kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara apabila tidak mampu membayar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Heri terbukti tanpa hak menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara bermula pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu terdakwa menerima sabu seberat 1 gram dari seseorang bernama Hafifa yang kini berstatus DPO.
Transaksi dilakukan di kamar kos Jalan Lombok No.22, Ngagel, Wonokromo, Surabaya. Terdakwa membeli sabu seharga Rp1,1 juta dan baru membayar Rp550 ribu melalui transfer rekening BCA.
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi empat paket kecil siap edar dengan harga berbeda, masing-masing Rp600 ribu, Rp400 ribu, Rp 300 ribu dan Rp150 ribu.
Dalam persidangan terungkap, sebagian paket telah terjual kepada tiga pembeli berinisial Femi, Eza dan Tistan yang seluruhnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari penjualan itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu hingga Rp 350 ribu per gram. Selain mencari keuntungan, Heri juga mengaku dapat memakai sabu secara gratis.
Namun bisnis haram itu tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa di kamar kosnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sisa sabu seberat netto 0,132 gram, satu sekrop dari sedotan plastik warna hitam, serta satu unit telepon genggam Poco F3 warna silver.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jatim Nomor LAB:11117/NNF/2025 tanggal 10 Desember 2025 memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina golongan I.
Jaksa meminta seluruh barang bukti narkotika dan alat hisap dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan ponsel milik terdakwa dirampas untuk negara.
Dalam persidangan juga terungkap, Heri merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh PN Surabaya, sebelum hukumannya dipotong menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Meski pernah menjalani hukuman, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya dengan mengedarkan sabu dalam sistem paket eceran.






