GADGET Rp 8 JUTA DIGASAK DARI WARKOP SIDOTOPO DIJUAL CUMA Rp 200 RIBU KE PENADAH ERIK GONARDI DIVONIS 14 BULAN BUI

Foto : Erik Gonardi (25), warga Simolawang,menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya.

SURABAYA – Aksi pencurian dua unit gadget di sebuah warung kopi kawasan Sidotopo berujung hukuman penjara bagi Erik Gonardi (25), warga Simolawang, Surabaya. Terdakwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara setelah terbukti mencuri tablet dan iPhone milik pengelola warkop.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhamad Salam Giribasuki dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menyatakan Erik terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Riny NT dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan barang bukti berupa dusbook Samsung Galaxy A9 dan dusbook iPhone 11 dikembalikan kepada korban Irham Iryansyah Bauw.
Sedangkan barang bukti berupa sweter hoodie warna biru dan topi merah muda yang digunakan terdakwa saat beraksi dirampas untuk dimusnahkan.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 12 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Warkop Blackbox Jalan Sidotopo Wetan No.68, Simokerto, Surabaya.
Saat kondisi warung kopi sepi dan penjaga sedang beristirahat, terdakwa masuk menuju area kasir tempat dua gadget disimpan.

Tanpa seizin pemilik, Erik mengambil satu unit Samsung Galaxy A9 warna graphite dan satu unit iPhone 11 warna putih.
Usai mencuri, terdakwa tidak menyimpan barang hasil kejahatan tersebut. Kedua gadget langsung dijual kepada seorang penadah bernama Andik yang kini berstatus DPO.

Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi kawasan Sidoyoso Tengah. Ironisnya, dua gadget dengan nilai sekitar Rp8 juta itu dilepas terdakwa hanya seharga Rp200 ribu.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah. Sementara terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara atas perbuatannya.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top