DAGANG 50 BUTIR EKSTASI MOCH. FAUZI DAN WASIUL ARZAQ DIHUKUM 3,5 TAHUN TANPA DENDA

Foto : Dua terdakwa penjual pil ekstacy, Moch. Fauzi bin Moh. Fauzi dan Wasiul Arzaq bin Abdul Basir, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Peredaran 50 butir pil ekstasi asal Socah, Bangkalan, menyeret dua terdakwa, Moch. Fauzi dan Wasiul Arzaq, ke balik jeruji besi. Keduanya divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan di ruang Sari 2.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Safruddin, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 4 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun dalam putusan hakim, pidana denda tidak dijatuhkan.

Kasus ini bermula pada Minggu malam, 30 November 2025. Fauzi membeli 50 butir ekstasi dari seorang bandar bernama Fadli yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan di wilayah Socah, Bangkalan, dengan harga Rp 10 juta.

Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni Rp 5 juta ditransfer ke rekening atas nama Bustomy dan sisanya dibayar tunai saat barang diterima.

Setelah memperoleh barang haram tersebut, kedua terdakwa kembali ke kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya. Di tempat itu, ekstasi dibagi menjadi dua paket, yakni 20 butir untuk disimpan dan 30 butir lainnya disiapkan untuk diedarkan.

Dalam persidangan terungkap, pil ekstasi dijual seharga Rp 400 ribu per butir. Dari bisnis haram tersebut, Fauzi meraup keuntungan sekitar Rp 200 ribu per butir, sedangkan Wasiul memperoleh komisi Rp 50 ribu setiap transaksi penjualan.

Namun peredaran itu tidak berlangsung lama. Pada Senin dini hari, 1 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap keduanya saat berada di kamar kos tersebut.

Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket berisi total 50 butir ekstasi berbagai jenis dan logo. Rinciannya, tablet warna merah muda logo granat, warna biru logo superman, serta warna hijau-biru logo transformer dengan total berat mencapai belasan gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua telepon genggam, masing-masing iPhone 14 Pro Max warna gold dan iPhone 12 warna biru, serta uang tunai Rp 1 juta yang diduga hasil penjualan ekstasi.
Majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti narkotika dan telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp 1 juta dirampas untuk negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim, seluruh tablet dipastikan mengandung MDMA dan Dipentilon yang termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top