SURABAYA – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan perputaran dana fantastis sebesar Rp 41,6 miliar menyeret Wawan Purdianto alias Cebol bin Sami’an ke Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa didakwa mengendalikan jaringan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana mencurigakan.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusup SH MHum dan Agus Budiarto SH MH dari Kejati Jatim dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya,Selasa (12/5). Dalam perkara ini, terdakwa disebut melakukan aktivitas pencucian uang sepanjang tahun 2025 di kawasan Perum Pondok Nirwana, Jalan Baruk Tengah I No.26 BB-40, Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya.
“Perbuatan dilakukan dengan skema penempatan dan pengalihan dana melalui banyak rekening atas nama pihak lain,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, awal mula perkara terjadi saat terdakwa berkenalan dengan Andi Reza alias Pak Oen yang kini berstatus DPO. Keduanya diketahui pernah memiliki hubungan pekerjaan di Giant Waru sekitar tahun 2022.
Dari perkenalan itu, Pak Oen disebut meminta terdakwa membuat rekening bank menggunakan identitas orang lain. Rekening tersebut dipakai untuk menampung dana hasil bisnis kayu sekaligus sarana transfer uang sesuai instruksi.
Untuk menjalankan modus itu, terdakwa meminta bantuan saksi Dewi Warianti Lilik Rosita membuka sejumlah rekening bank atas nama pihak lain. Meski identitas rekening berbeda-beda, seluruh buku tabungan, ATM, token perbankan hingga akses transaksi tetap berada dalam penguasaan terdakwa.
Jaksa mengungkap, terdapat sedikitnya 17 rekening dari berbagai bank seperti BCA, BRI dan BSI yang dipakai sebagai jalur keluar masuk uang. Selain itu, terdakwa juga menguasai sejumlah kartu ATM, token BCA hingga paspor.
Dari hasil penelusuran, aliran dana masuk berasal dari banyak nama, di antaranya Hariyanto, Arief Wintardi, Annis Widyawati, Joko Purnomo, Massayu Nilasari, Suryani hingga Priana.
“Berdasarkan analisis PPATK, transaksi dalam jaringan rekening tersebut sangat signifikan sepanjang 2024 sampai November 2025,” ungkap Agus Budiarto.
Tak hanya itu, terdakwa juga didakwa mengirim dana ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati binti Rachmad Irfan, terdakwa perkara narkotika yang kini sedang diproses di PN Sidoarjo.
Dalam mutasi rekening ditemukan transaksi dari rekening yang dikuasai terdakwa ke rekening atas nama Isti’anah yang dikuasai Wulan, dengan nominal berkisar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
Jaksa menilai uang hasil tindak pidana tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli berbagai aset guna menyamarkan asal-usul dana. Di antaranya sebidang tanah di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang senilai Rp 215 juta.
Selain itu, terdakwa juga membeli mobil Toyota Rush putih nopol L-1306-AEO secara kredit dengan uang muka Rp 75,3 juta dan cicilan Rp 6,75 juta per bulan selama lima tahun.
Tak hanya kendaraan, terdakwa juga membeli enam batang logam perak masing-masing seberat 10 ons dengan total transaksi sekitar Rp 44 juta.
Menurut jaksa, pembelian aset dilakukan dengan pola transaksi terselubung, termasuk menggunakan virtual account atas nama pihak lain agar aliran dana sulit dilacak.
Atas perbuatannya, Wawan Purdianto alias Cebol dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait tindak pidana pencucian uang.






