PASUTRI SIRI SPESIALIS CURANMOR G-WALK CITRALAND DIVONIS LUKY RESIDIVIS CURANMOR DAPAT 2,5 TAHUN BUI WILUJENG 1 TAHUN 4 BULAN

Foto : Pasangan suami istri siri, Luky Darmawan dan Wilujeng Prihartini binti divonis bersalah perkara curanmor, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Senin (18/5/2026)

SURABAYA- Pasangan suami istri siri, Luky Darmawan bin alm Darmuji dan Wilujeng Prihartini binti alm Hariyanto, divonis bersalah dalam perkara pencurian kendaraan bermotor berulang di kawasan G-Walk Citraland Surabaya. Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (18/5/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ira Wati dengan Jaksa Penuntut Umum Diajeng Kusuma Ningrum.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan “beberapa perbuatan pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP baru jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Luky Darmawan dan 1 tahun 4 bulan kepada Wilujeng Prihartini. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Luky 3 tahun penjara dan Wilujeng 2 tahun penjara.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Dalam perkara ini, Luky diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Bersama Wilujeng, ia tercatat tiga kali melakukan pencurian motor di kawasan G-Walk Citraland sepanjang Juni hingga Desember 2025.

Aksi pertama dilakukan 18 Juni 2025 di parkiran depan Resto Bakmi KIEM G-Walk. Saat itu Wilujeng membonceng Luky berkeliling mencari sasaran menggunakan Honda Kharisma milik Luky. Setelah menemukan Honda Supra X 125 milik korban Reza Adi Valianto tanpa pengawasan, Luky merusak rumah kunci menggunakan kunci T lalu membawa kabur motor tersebut untuk dijual kepada penadah bernama Mas Yanto seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Sebulan kemudian, pasangan tersebut kembali beraksi di area parkir Refli Kopi G-Walk Citraland. Motor Honda Vario milik korban Siane Soesilo digasak dengan modus serupa. Hasil penjualan motor sebesar Rp 3 juta dipakai untuk kebutuhan hidup, termasuk Rp 800 ribu untuk menebus handphone milik Wilujeng yang sebelumnya digadaikan.

Aksi ketiga terjadi pada 3 Desember 2025 di parkiran Toko Pelangi G-Walk Citraland. Kali ini Luky membawa kabur Honda Beat milik korban Dinda Alief Ageng Rizky yang kuncinya masih menempel di motor.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Reza Adi Valianto mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta, sedangkan korban Siane Soesilo dan Dinda Alief Ageng Rizky masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kedua terdakwa akhirnya ditangkap anggota Polsek Lakarsantri pada 28 Februari 2026 di sekitar Patung Burung depan Masjid Baiturrozaq Citraland Surabaya setelah masuk target operasi polisi.

Dalam putusannya, majelis hakim merampas satu unit Honda Kharisma milik terdakwa untuk negara, sedangkan kunci T dan tiga mata kunci yang digunakan untuk membobol motor dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah STNK dan dokumen kendaraan dikembalikan kepada para korban.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top