PENGACARA DIADILI DIDUGA ANCAM VIRALKAN KETUA RW MINTA Rp 15 JUTA UNTUK TAKEDOWN BERITA DAN PERBAIKI CITRA

Foto : Gambar Ilustrasi, perkara pidana Dakwaan JPU, Ancaman dan Pemerasan melalui media Elektronik, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (18/5/2026).

SURABAYA – Sidang perkara dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik dengan terdakwa Dimas Aryo Basuki, S.H. (44), digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026). Terdakwa yang berprofesi sebagai pengacara dan mengaku koordinator media itu didakwa mengancam Ketua RW Embong Kaliasin Surabaya agar menyerahkan uang belasan juta rupiah untuk biaya takedown pemberitaan.

Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya mendakwa warga Delta Sari Indah Waru, Sidoarjo sekaligus penghuni Apartemen Gunawangsa Surabaya itu melanggar Pasal 45 ayat (8) huruf a UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP baru terkait ancaman dan pemerasan melalui media elektronik.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula saat perayaan 17 Agustus 2025 di kawasan Joko Dolog Surabaya. Saat itu saksi Rahardian Budi Prasetyo selaku Ketua RW 02 Embong Kaliasin dikenalkan kepada terdakwa oleh seorang tokoh Dewan Kesenian Jawa Timur.

Terdakwa kemudian diminta membantu menagih iuran sponsor kegiatan HUT RI sekaligus mendampingi Rahardian. Setelah bekerja sekitar dua minggu, terdakwa meminta honor Rp 2 juta. Namun Rahardian hanya mampu mentransfer Rp 500 ribu.

Tak terima, terdakwa disebut marah dan mengancam akan memviralkan dugaan pungli yang dilakukan Ketua RW melalui media online. Padahal, menurut korban, dana yang diterima dari para pelaku usaha merupakan sponsor rutin kegiatan warga.

Beberapa hari kemudian, muncul sejumlah pemberitaan negatif di media online terkait dugaan pungli dan premanisme Ketua RW Embong Kaliasin. Kasus itu lalu dimediasi di kantor Kelurahan Embong Kaliasin pada 26 Agustus 2025 yang dihadiri lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat.

Dalam mediasi tersebut, lurah akhirnya mentransfer Rp 1,5 juta kepada terdakwa sebagai pelunasan honor kerja, sehingga total honor yang diterima terdakwa menjadi Rp2 juta.

Namun persoalan belum selesai. Pada hari yang sama sore harinya, Rahardian diminta bertemu terdakwa di Burger King Taman Apsari Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa bersama sejumlah orang yang mengaku dari media meminta uang Rp15 juta dengan alasan biaya iklan untuk menghentikan atau menurunkan berita negatif sekaligus memperbaiki citra korban.

Karena merasa takut, korban sempat menyanggupi permintaan tersebut. Namun uang itu akhirnya tidak diberikan lantaran pemberitaan positif yang dijanjikan tidak pernah dimuat.
Puncaknya terjadi pada 20 September 2025 ketika terdakwa bersama beberapa orang mendatangi rumah Rahardian di Jalan Simpang Dukuh Surabaya sambil marah-marah dan meminta kepastian pembayaran kepada rekan media. Korban yang ketakutan langsung melarikan diri menggunakan mobil.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dan rombongannya sempat mengejar korban hingga kawasan Patung Karapan Sapi Surabaya. Setelah korban berhasil kabur, rombongan kembali ke rumah korban dan diduga merusak motor Honda PCX milik korban dengan cara didorong dan dilempari batu hingga lampu depan pecah.

Istri korban, Illya Ayu Atika Sari, SH, akhirnya mentransfer uang Rp 2,3 juta ke rekening terdakwa agar rombongan tersebut pergi dari rumahnya.

Keesokan harinya, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman kepada Rahardian dan istrinya agar segera membayar Rp15 juta untuk biaya takedown berita dan pemulihan citra. Terdakwa juga meminta ganti rugi handphone miliknya yang rusak sebesar Rp 1,3 juta.

Akibat ancaman tersebut, korban dan istrinya mengaku mengalami ketakutan, kecemasan dan kekhawatiran akan adanya tindakan kekerasan.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Juli 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top