SURABAYA – Sidang perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Ahmad Rivaldi alias Ikbal bin Muh.Nur Faruq (alm),
dan Dhany Sukma Wijaya Bin Sugianto (alm),kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/05/2026).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, dari Kejari Surabaya mendakwa kedua terdakwa melakukan pencurian sepeda motor secara berulang di sejumlah wilayah Surabaya bersama rekan mereka yang kini masih buron.
Dalam surat dakwaan diuraikan, aksi curanmor dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni di kawasan Jambangan, Siwalankerto, Dukuh Pakis dan Wiyung, sejak Januari hingga Februari 2026. Modusnya hampir sama, para pelaku berkeliling pada malam hingga dini hari mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di rumah maupun rumah kos. Motor kemudian dibobol menggunakan kunci letter T sebelum dibawa kabur dan dijual kepada penadah.
Aksi pertama dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kebonsari Gang I, Jambangan. Saat itu terdakwa Dhany bersama Rivaldi dan Ega (DPO) mencuri Honda Beat putih milik saksi Mujiati yang diparkir di teras rumah. Dalam menjalankan aksinya, Dhany merusak rumah kunci menggunakan letter T sementara Rivaldi dan Ega mengawasi situasi.
Motor hasil curian dijual kepada Achmad Kuryadi seharga Rp 2,7 juta. Masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 700 ribu, sedangkan sisanya dipakai makan, membeli rokok, minuman keras dan narkoba. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.
Aksi berikutnya terjadi pada 26 Januari 2026 di Jalan Siwalankerto Selatan, Wonocolo. Target kali ini Honda Vario hitam milik Musi Narianto yang diparkir di depan rumah. Dhany disebut membuka pagar gang sebelum membobol kontak motor dengan kunci T. Motor curian kemudian dijual Rp 3 juta dan hasilnya kembali dibagi bertiga. Korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Tak berhenti di situ, pada 5 Februari 2026 kedua terdakwa kembali beraksi di rumah kos kawasan Dukuh Kawal, Pradah, Dukuh Pakis bersama Sheva al Izza Maonie ( kini menjalani perkara lain). Mereka mencuri Honda Beat merah putih milik Lukas Ria Indra Setiawan.
Karena motor sempat tidak menyala, pelaku merusak kabel kontak hingga kendaraan berhasil dihidupkan lalu dibawa kabur. Motor dijual Rp 2,8 juta kepada penadah yang sama.
Sedangkan aksi terakhir terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Wiyung. Kali ini target mereka Honda Scoopy putih hitam milik Irul Mahmudi yang diparkir di rumah kos. Rivaldi turun langsung membobol kontak motor menggunakan letter T sementara Dhany mengawasi dari atas motor. Kendaraan hasil curian dijual kepada seseorang bernama Cak Man yang kini berstatus DPO seharga Rp 3,3 juta.
Dalam persidangan juga dihadirkan delapan saksi, termasuk para korban dan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan. Saksi Mahmudi mengaku kehilangan Honda Scoopy miliknya di parkiran kos pada dini hari. Ia sempat melihat dua pelaku datang menggunakan Honda Beat hitam, namun motornya hingga kini belum ditemukan.
Saksi Mujiati menerangkan Honda Beat miliknya hilang saat diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stir. Sedangkan Musi Narianto kehilangan Honda Vario hitam tahun 2023 yang diparkir di depan rumah kawasan Siwalankerto.
Sementara saksi dari kepolisian menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya curanmor. Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di sejumlah lokasi, antara lain Wiyung, Wonocolo, Jambangan dan Siwalankerto.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengaitkan para terdakwa dengan serangkaian pencurian motor di beberapa tempat. Polisi juga mengungkap masih ada pelaku lain yang berstatus DPO, termasuk penadah motor curian bernama Cak Man.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.






