SURABAYA – Michelle Claudya Wilhelmina Limanthara dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti mencuri perhiasan dan uang asing milik majikannya senilai sekitar Rp 200 juta. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michelle Claudya Wilhelmina Limanthara selama dua tahun penjara,” ujar hakim Sarlota di persidangan.
Majelis menilai seluruh unsur pidana dalam Pasal 476 KUHP telah terpenuhi.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Alia Yasmin mengalami kerugian hingga Rp 200 juta. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit, dan belum pernah dihukum.
Atas putusan tersebut, Michelle langsung menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun tiga bulan penjara.
Dalam surat dakwaan disebutkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah korban di kawasan Candi Lontar Wetan, Sambikerep, Surabaya.
Saat itu terdakwa bekerja sebagai asisten pribadi korban dan diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Michelle masuk ke kamar pribadi korban, lalu membuka lemari yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah perhiasan emas.
Perhiasan yang dicuri antara lain cincin, kalung, gelang dan anting-anting, dengan total sekitar delapan item. Selain itu, terdakwa juga membawa kabur uang asing milik korban berupa Yen, Yuan, Real, 10.000 Won Korea, serta 200 Dollar Singapura.
Usai melakukan pencurian, terdakwa menjual perhiasan tersebut dan menukarkan uang asing menjadi rupiah. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 200 juta.






