SURABAYA – Perdamaian antara pelaku dan korban tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Meski kerugian korban hanya Rp5 ribu dan telah diganti dengan kompensasi lebih dari Rp1 juta, Moh Syifak bin Munthiri tetap divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,Kamis (30/7).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyorini dalam sidang di Ruang Garuda 1. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lalu menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa tas hitam, dompet hitam, uang tunai Rp5 ribu, dan sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada korban, Dicky Prasetya.
Sebelumnya, JPU Renanda Kusumas Tuti menuntut terdakwa dengan pidana empat bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni melakukan pencurian dengan cara merusak untuk mengambil barang.
Perkara bermula pada 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Rusunawa Romokalisari, Surabaya. Terdakwa didakwa memanfaatkan sepeda motor korban yang masih tertancap kunci kontak, kemudian merusak jok motor dan mengambil tas berisi dompet serta uang tunai sekitar Rp 5 ribu.
Dalam persidangan terungkap korban telah berdamai dan menerima kompensasi lebih dari Rp 1 juta. Namun, jaksa menegaskan perdamaian tidak menghapus unsur pidana karena tindak pidana telah terjadi dan seluruh unsur pasal telah terpenuhi.
Pertimbangan itu kemudian sejalan dengan putusan majelis hakim yang tetap menjatuhkan pidana empat bulan penjara kepada terdakwa.






