SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks terapis Superior Spa, Nur Hasannah Prasetya, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap dana rekening milik teman dekatnya, Tonny Soegiono, dengan total kerugian sekitar Rp1,285 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Rabu (15/7/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasanudin Tandilolo yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara.
Baik penasihat hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Seusai sidang, Nur Hasannah kembali dibawa ke rumah tahanan setelah sempat memeluk keluarga dan buah hatinya.
Dalam persidangan, Nur Hasannah mengakui beberapa kali mentransfer uang dari rekening korban dengan nilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per transaksi. Namun, ia membantah seluruh transaksi dilakukan tanpa izin. Menurutnya, ATM dan akses rekening memang diberikan korban sehingga seluruh transaksi dilakukan atas sepengetahuan Tonny.
Terdakwa juga mengakui menyerahkan sekitar Rp 500 juta kepada Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski mengakui tidak pernah diperintah korban untuk memberikan uang tersebut kepada Putriana, ia tetap berdalih seluruh transaksi dilakukan dengan persetujuan korban.
Fakta persidangan mengungkap dana yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp 1,197 miliar. Nur Hasannah mengklaim telah mengembalikan sekitar Rp 400 juta melalui transfer maupun pembayaran tunai. Ia beralasan pengembalian itu dilakukan bukan karena merasa mencuri, melainkan akibat tekanan dan ancaman terhadap keluarganya sebelum laporan polisi dibuat.
Persidangan juga mengungkap hubungan terdakwa dengan korban sebatas berpacaran. Keduanya sempat tinggal bersama layaknya suami istri, namun tidak menikah karena berbeda agama. Terdakwa mengaku mendapat kepercayaan penuh dari korban, termasuk memegang ATM dan mengakses rekening bank milik korban.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nur Hasannah bersama Putriana diduga memanfaatkan akses ATM korban untuk melakukan puluhan transaksi transfer selama Agustus hingga September 2024. Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain menginap di hotel berbintang, membeli perhiasan, serta mentransfer sebagian uang kepada Putriana.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,285 miliar.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa mutasi rekening, kartu ATM, dan data rekening dikembalikan kepada Tonny Soegiono, sedangkan satu unit telepon seluler Samsung A55 dirampas untuk negara






