TERDAKWA RESIDIVIS NARKOBA DIVONIS 7,5 TAHUN. HAKIM : “KAMU INI BANDAR, BUKAN LAGI PENGEDAR”

SURABAYA – Status sebagai residivis tak meringankan hukuman Abdul Badik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada terdakwa dalam perkara peredaran sabu seberat 17,003 gram.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di Ruang Kartika, Senin (13/7) pada perkara Nomor 772/Pid.Sus/2026/PN Sby. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Sebelum membacakan putusan, hakim sempat menyinggung status residivis terdakwa.

“Kamu residivis ya?” tanya hakim.

“Ya, Yang Mulia,” jawab terdakwa.

“Dulu divonis berapa tahun?”

“Empat tahun, Yang Mulia.”

Majelis menyatakan Abdul Badik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diganti pidana kurungan 120 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai jumlah barang bukti dan pola transaksi yang dilakukan terdakwa menunjukkan perannya bukan lagi sekadar pengedar.

“Barang bukti yang kamu punyai ini cukup banyak. Kamu sudah bandar, bukan lagi pengedar. Karena itu kami menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa,” tegas Ketua Majelis Hakim Nur Kholis.

Perkara ini bermula pada 21 September 2025, saat terdakwa menerima pesanan sekitar 40 gram sabu dari Eksan Santoso (berkas terpisah) melalui aplikasi Line dan WhatsApp dengan harga Rp800 ribu per gram atau senilai Rp32 juta. Pembeli baru membayar uang muka Rp2 juta, sedangkan sisanya belum dilunasi.

Sabu tersebut diperoleh terdakwa dari Alex (DPO), lalu dikirim ke kamar kos Eksan di kawasan Jalan Lasem, Dupak, Krembangan, Surabaya. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram serta merekrut Eksan sebagai kurir sistem “ranjau” dengan upah Rp300 ribu setiap pengantaran.

Di persidangan juga terungkap, terdakwa sebelumnya beberapa kali memasok sabu kepada Eksan, masing-masing 10 gram pada Juli dan Agustus 2025. Pada Februari 2026, terdakwa kembali membeli sekitar 10 gram sabu dari Alex di kawasan akses Jembatan Suramadu sisi Madura seharga Rp 5,7 juta, kemudian menjual 9 gram kepada Handoyo (DPO) dengan keuntungan sekitar Rp 2,2 juta.

Aksi Abdul Badik berakhir setelah ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya di Dusun Wangen, Desa Wukir, Kecamatan Glagah, Lamongan, pada 20 Februari 2026.

Dari penggeledahan, polisi menyita 0,183 gram sabu, puluhan plastik klip bekas sabu, sekrop, empat timbangan digital, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top