APBD Surabaya 2026: Belanja Operasi Capai 76,7 Persen, Pinjaman Infrastruktur dan Pengawasan Proyek Jadi Sorotan

Dokumen anggaran mencatat belanja modal Rp2,89 triliun sementara pembiayaan PT SMI untuk JLLB dan pelebaran Jalan Wiyung mencapai Rp885,85 miliar

TABIR LENTERA NUSANTARA.COM
Selasa, 14 Juli 2026

 

SURABAYA — Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026 menunjukkan belanja operasi masih mengambil bagian terbesar dari keseluruhan belanja daerah. Pada saat yang sama, sejumlah proyek jalan berskala besar dibiayai melalui pinjaman daerah, sementara keselamatan konstruksi dan tindak lanjut temuan pemeriksaan menjadi bagian yang memerlukan pengawasan.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025 dan penjabaran awal APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp10,898 triliun. Belanja daerah ditetapkan lebih besar, yakni Rp12,731 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sekitar Rp1,832 triliun yang direncanakan ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah.

Dari keseluruhan belanja tersebut, belanja operasi mencapai Rp9,772 triliun atau sekitar 76,7 persen. Sementara itu, belanja modal tercatat Rp2,896 triliun atau sekitar 22,75 persen dari total belanja daerah. Persentase itu merupakan hasil penghitungan berdasarkan angka dalam penjabaran APBD 2026.

Belanja operasi meliputi pengeluaran pegawai, barang dan jasa, hibah, subsidi, bantuan sosial, serta kebutuhan operasional pelayanan pemerintahan. Belanja modal digunakan untuk pengadaan atau pembangunan aset yang memberi manfaat lebih dari satu tahun anggaran.

Komponen terbesar dalam belanja modal Surabaya 2026 berada pada jalan, jaringan, dan irigasi, dengan nilai sekitar Rp1,794 triliun. Di dalamnya terdapat anggaran jalan dan jembatan Rp620,13 miliar, bangunan air sekitar Rp1,062 triliun, instalasi pengolahan sampah Rp32,50 miliar, serta pembangunan jaringan sekitar Rp78,92 miliar.

Angka Rp6,03 triliun bukan belanja modal 2026

Dokumen resmi tersebut sekaligus mengoreksi anggapan bahwa belanja modal Surabaya 2026 hanya berjumlah Rp2,017 triliun. Angka belanja modal yang tercantum dalam penjabaran APBD adalah Rp2,896 triliun.

Angka Rp6,03 triliun yang pernah disebut sebagai alokasi program pembangunan dan infrastruktur juga tidak dapat langsung dibandingkan dengan belanja modal 2026. Pernyataan mengenai Rp6,03 triliun diterbitkan Pemkot Surabaya pada Januari 2025 dan berkaitan dengan program prioritas APBD tahun 2025.

Selain berasal dari tahun anggaran berbeda, istilah program infrastruktur dapat mencakup belanja barang dan jasa, pemeliharaan, kegiatan padat karya, dan layanan penunjang. Karena itu, nilai program infrastruktur tidak selalu sama dengan akun belanja modal.

Perbedaan tahun dan klasifikasi anggaran harus disebutkan agar tidak menimbulkan kesimpulan bahwa terdapat selisih atau anggaran yang tidak dapat dijelaskan.

Penjabaran APBD telah beberapa kali diubah

Evaluasi terhadap APBD 2026 juga perlu memperhatikan bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD telah beberapa kali mengalami perubahan.

Data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya menunjukkan sedikitnya tujuh perubahan telah diterbitkan hingga 11 Mei 2026. Perubahan tersebut dapat mencakup pergeseran anggaran antarsubobjek, objek, jenis, kegiatan, program, hingga organisasi perangkat daerah.

Dengan kondisi tersebut, angka dalam penjabaran awal APBD harus dibedakan dari posisi anggaran setelah pergeseran. Dokumen anggaran konsolidasi terbaru diperlukan untuk mengetahui besaran pagu setiap proyek setelah seluruh perubahan dimasukkan.

Perubahan penjabaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, frekuensi pergeseran membuat keterbukaan dokumen terbaru menjadi penting agar masyarakat dapat membandingkan anggaran awal, anggaran setelah perubahan, nilai kontrak, dan realisasi pekerjaan.

JLLB dan Jalan Wiyung ditopang pinjaman PT SMI

Kebutuhan pembiayaan infrastruktur Surabaya pada 2026 tidak sepenuhnya ditanggung dari pendapatan daerah.

PT Sarana Multi Infrastruktur mengumumkan pemberian fasilitas pembiayaan hingga Rp885,85 miliar kepada Pemkot Surabaya. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat dan pelebaran Jalan Wiyung–Menganti.

Pembiayaan ini lebih besar dibandingkan angka sekitar Rp800 miliar yang beredar dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya. Nilai resmi yang diumumkan PT SMI adalah maksimal Rp885,85 miliar.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga memaparkan rencana pembiayaan alternatif untuk proyek infrastruktur 2026–2027 sebesar Rp3,158 triliun. Rencana tersebut mencakup proyek JLLB, pelebaran Jalan Wiyung, saluran diversi Gunungsari, penerangan jalan umum, pengendalian banjir, serta sejumlah proyek konektivitas lainnya.

Penggunaan pinjaman memungkinkan proyek tetap berjalan di tengah keterbatasan pendapatan tahun berjalan. Namun, pembiayaan tersebut sekaligus menimbulkan kewajiban pembayaran kembali yang harus dicatat dalam perencanaan fiskal tahun-tahun berikutnya.

Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada persetujuan pinjaman. Informasi mengenai nilai pencairan, progres fisik, nilai kontrak, jadwal penyelesaian, masa pembayaran, dan beban keuangan daerah perlu ditempatkan dalam satu rangkaian laporan.

Jadwal Flyover Dolog berubah

Perubahan skema pendanaan terlihat pada rencana pembangunan Flyover Bundaran Dolog atau Taman Pelangi.

Pada Januari 2026, Pemkot Surabaya menyatakan pembebasan lahan telah diselesaikan. Konstruksi ketika itu diproyeksikan mulai pada 2026 dengan perkiraan biaya Rp350 miliar sampai Rp400 miliar dan target penyelesaian pada awal 2027. Pembangunan fisik direncanakan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum.

Namun, pada Juli 2026, anggota DPRD Surabaya menyampaikan bahwa anggaran pembangunan fisik sudah tidak lagi dimasukkan dalam APBD karena akan ditanggung pemerintah pusat. Pada saat yang sama, kepastian alokasi APBN 2026 disebut belum diperoleh dan pelaksanaan proyek dinilai lebih memungkinkan masuk dalam APBN 2027.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya perubahan dari target pembangunan pada 2026 menjadi ketidakpastian jadwal konstruksi.

Lahan yang telah dibebaskan menjadi kontribusi pemerintah daerah, sedangkan pembangunan fisik bergantung pada keputusan anggaran pemerintah pusat. Kepastian jadwal dan dokumen penganggaran APBN menjadi penentu apakah proyek dapat dimulai sesuai rencana terbaru.

Keselamatan proyek menjadi bagian dari pertanggungjawaban

Pengawasan proyek infrastruktur Surabaya tidak hanya berkaitan dengan nilai anggaran dan kecepatan penyelesaian.

Pada 12 Juni 2026, seorang warga bernama Laila Endriati meninggal setelah terjatuh ke dalam galian proyek saluran di kawasan Margorejo Indah, depan Plaza Marina. Pemerintah kota menyatakan pengamanan telah tersedia, tetapi pemasangannya tidak rapat sehingga masih terdapat celah pada area proyek.

Setelah kejadian tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi memerintahkan penghentian sementara dan evaluasi terhadap pekerjaan galian box culvert di Surabaya. Evaluasi diarahkan pada metode penggalian, pemasangan pembatas, penerangan, akses warga, dan pelaksanaan standar keselamatan oleh kontraktor.

Peristiwa itu menjadi dasar untuk menilai apakah dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya menjadi persyaratan administratif dalam pengadaan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan pembagian tanggung jawab antara kontraktor, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, dan organisasi perangkat daerah pemilik proyek.

Proyek Moestopo menimbulkan gangguan lalu lintas

Pelaksanaan proyek saluran di Jalan Prof. Dr. Moestopo juga mendapat perhatian karena menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan di salah satu jalur utama Surabaya.

Pemkot Surabaya telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas gangguan lalu lintas akibat pekerjaan tersebut. Kontrak proyek berlangsung sekitar empat bulan dan penyelesaian keseluruhan ditargetkan pada awal September 2026. Pemerintah menyatakan pekerjaan pada bagian jalan arteri akan dipercepat untuk mengurangi dampak kemacetan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa laporan kinerja proyek perlu memuat lebih dari persentase realisasi fisik. Rekayasa lalu lintas, durasi penutupan lajur, keselamatan pengguna jalan, serta pemulihan fasilitas setelah pekerjaan juga menjadi bagian dari pelaksanaan kontrak.

WTP tidak menghapus temuan pemeriksaan

Pada bidang akuntabilitas, Pemkot Surabaya kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan 2025. Opini tersebut merupakan WTP ke-14 secara berturut-turut.

BPK menegaskan bahwa opini WTP menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemerintahan. Opini itu bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan terbebas dari kecurangan atau kelemahan pengendalian.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan. Temuan itu antara lain berkaitan dengan pengendalian tagihan listrik penerangan jalan umum, pembayaran belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada delapan perangkat daerah, pengelolaan aset, pengelolaan pajak daerah, serta ketidaktepatan klasifikasi belanja barang dan jasa dengan belanja modal pada 11 perangkat daerah.

Temuan tersebut belum dapat langsung disebut sebagai tindak pidana atau kerugian daerah tanpa penjelasan dan proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pemerintah kota berkewajiban menyampaikan tindak lanjut serta penyelesaian rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang ditentukan.

SiLPA Rp516 miliar berasal dari APBD 2025

Angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp516,89 miliar yang digunakan dalam sejumlah kajian juga perlu ditempatkan secara tepat.

Angka tersebut merupakan SiLPA hasil pelaksanaan APBD Kota Surabaya 2025, bukan SiLPA Semester I tahun 2026. Pemkot mencatat pendapatan 2025 terealisasi sekitar Rp10,63 triliun dan belanja sekitar Rp10,55 triliun.

SiLPA tidak dapat otomatis disimpulkan sebagai bukti keberhasilan ataupun lambatnya penyerapan. Penilaiannya harus memeriksa sumber pembentuk SiLPA, pekerjaan yang belum dibayar, pendapatan yang melampaui target, sisa pengadaan, dan kewajiban yang harus dilanjutkan pada tahun berikutnya.

Empat data diperlukan untuk menguji pelaksanaan anggaran

Memasuki semester kedua 2026, penilaian terhadap pembangunan infrastruktur Surabaya memerlukan keterbukaan sekurang-kurangnya pada empat kelompok data.

Pertama, penjabaran APBD terkonsolidasi setelah seluruh pergeseran anggaran. Kedua, nilai kontrak dan realisasi fisik serta keuangan setiap proyek strategis. Ketiga, pencairan dan kewajiban pembayaran pinjaman daerah. Keempat, hasil pemeriksaan keselamatan dan tindak lanjut rekomendasi BPK.

Data tersebut diperlukan untuk membandingkan besarnya pagu dengan aset atau layanan yang benar-benar dihasilkan.

Dokumen yang tersedia belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan APBD 2026. Sorotan utama berada pada dominasi belanja operasi, penggunaan pinjaman untuk proyek jalan, perubahan jadwal proyek, pelaksanaan keselamatan konstruksi, dan penyelesaian temuan pengawasan.

Tanpa penyajian data yang terhubung antara anggaran awal, anggaran setelah perubahan, kontrak, pencairan, progres fisik, dan hasil pekerjaan, masyarakat tidak dapat menilai secara utuh efektivitas belanja infrastruktur Surabaya pada tahun anggaran 2026.

Penulis: EK/BGS/MATEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top