Mutasi Lurah Tambak Wedi Dipertahankan, Dugaan Pungutan SWK Picu Ketegangan Pemkot dan Pengurus Wilayah

Pemkot menyebut mutasi sebagai bentuk evaluasi pengawasan, sementara puluhan RT/RW mengancam mundur dan mempertanyakan arah penanganan dugaan pungutan di SWK Tambak Wedi.

SURABAYA – Selasa, 14 Juli 2026. Keputusan Pemerintah Kota Surabaya memutasi mantan Lurah Tambak Wedi, Muchamad Yusufian, justru membuka konflik baru di tingkat akar rumput. Di satu sisi, Pemkot menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari evaluasi pengawasan dugaan pungutan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Di sisi lain, puluhan pengurus RT dan RW mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan mengancam mundur secara kolektif.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa mutasi lurah merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, pernyataan itu muncul di tengah tekanan dari pengurus wilayah yang menilai keputusan tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas dugaan pungutan di SWK.

Muchamad Yusufian sendiri dimutasi menjadi kepala seksi di Kelurahan Kalisari dalam rotasi 32 ASN pada 9 Juli 2026. Pemkot menyebut langkah ini sebagai bagian dari evaluasi terhadap fungsi pengawasan lurah. Namun, hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai sejauh mana kelalaian pengawasan tersebut terjadi dan bagaimana indikator evaluasinya.

Pemkot mengakui adanya keluhan dari sekitar empat hingga lima pedagang terkait dugaan permintaan uang untuk mendapatkan stan di SWK Tambak Wedi. Nominal yang disebut berkisar antara Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Sebagian uang disebut telah dikembalikan, tetapi belum ada kejelasan siapa pihak yang menerima maupun mengelola aliran dana tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah mutasi lurah merupakan langkah administratif semata, atau bagian dari upaya penanganan masalah yang lebih luas? Hingga kini, Pemkot belum memaparkan secara terbuka hasil pemeriksaan internal maupun posisi pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Eri menegaskan bahwa lurah tetap bertanggung jawab atas pengawasan fasilitas milik pemerintah, meskipun pengelolaan operasional dilakukan oleh paguyuban pedagang. Pernyataan ini sekaligus menempatkan lurah sebagai pihak yang harus menjawab ketika terjadi dugaan penyimpangan di lapangan.

Namun, narasi tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh pengurus wilayah. Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, Rudi Ashari, menyebut sebanyak 56 ketua RT, empat ketua RW, dan satu LPMK mempertimbangkan mundur jika Yusufian tidak dikembalikan ke jabatannya.

Menurut Rudi, SWK Tambak Wedi telah berjalan sebelum Yusufian menjabat sebagai lurah. Ia juga menilai mekanisme keluar masuk pedagang selama ini lebih banyak berada di bawah kendali paguyuban, bukan kelurahan. Pernyataan ini secara tidak langsung mempertanyakan apakah tanggung jawab pengawasan benar-benar berada sepenuhnya di tangan lurah.

Ketegangan ini memperlihatkan adanya perbedaan persepsi antara Pemkot dan struktur sosial di tingkat bawah mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan pungutan tersebut.

Menanggapi rencana pengembalian stempel RT/RW, Eri menyatakan Pemkot tetap membuka ruang komunikasi, tetapi juga menegaskan akan menindaklanjuti secara prosedural jika langkah tersebut benar-benar dilakukan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa konflik berpotensi melebar dari persoalan administratif menjadi persoalan legitimasi kepemimpinan di tingkat lokal.

Di sisi lain, Pemkot menyebut dugaan pungutan telah diteruskan ke aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada informasi terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk siapa saja yang telah dimintai keterangan.

Secara terpisah, Yusufian menyatakan telah melaporkan dugaan pungutan tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 8 Juli 2026. Ia mengklaim laporan tersebut memuat nama-nama yang disebut oleh pedagang. Pernyataan ini menambah dimensi baru, karena menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada evaluasi internal, tetapi telah masuk ke ranah hukum.

Meski demikian, Yusufian tetap meminta pengurus wilayah menjaga kondusivitas dan mendukung pejabat lurah yang baru. Sikap ini kontras dengan gelombang penolakan dari sebagian RT/RW yang justru mempertanyakan keputusan mutasi tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta penanganan kasus tetap mengikuti mekanisme birokrasi dan mendorong peningkatan pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Namun, pernyataan ini belum menjawab tuntutan transparansi yang muncul dari masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, mutasi terhadap mantan Lurah Tambak Wedi tetap berlaku. Konflik antara Pemkot dan pengurus wilayah belum mereda, sementara pertanyaan utama mengenai siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pungutan di SWK Tambak Wedi masih belum terjawab secara terang.

Penulis: BgsEditor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top