DITULIS PADA: 13 Juli 2026.
SURABAYA — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Surabaya dan Jawa Timur menyisakan dua angka yang menonjol. Sebanyak 4.006 calon murid SMA dan SMK tercatat tidak memperoleh Personal Identification Number atau PIN hingga batas pengambilan berakhir pada 9 Juni 2026. Setelah tahapan seleksi berjalan, sebanyak 17.000 kursi SMK negeri di Jawa Timur juga dilaporkan belum terisi.
Kedua angka tersebut tidak menunjukkan hubungan langsung. Data yang tersedia tidak membuktikan bahwa calon murid yang gagal memperoleh PIN dapat langsung ditempatkan pada kursi SMK yang kosong.
Namun, kondisi itu memperlihatkan dua persoalan dalam satu rangkaian penerimaan murid. Sebagian calon murid terhenti pada tahapan administrasi sebelum dapat mendaftar, sedangkan sebagian daya tampung sekolah tidak terserap setelah seleksi dilaksanakan.
PIN merupakan syarat untuk mengikuti pendaftaran SMA dan SMK di Jawa Timur. Petunjuk Teknis SPMB Jatim 2026/2027 menetapkan seluruh calon murid wajib mengambil PIN secara mandiri melalui laman SPMB Jatim pada 28 Mei hingga 9 Juni 2026.
Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan satu kali selama SPMB berlangsung. Sebelum PIN diterbitkan, calon murid harus mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan titik domisili, serta mengikuti verifikasi dan validasi di SMA atau SMK yang direkomendasikan sistem.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menetapkan tidak ada perpanjangan waktu untuk tahapan pengambilan PIN. Dengan ketentuan tersebut, calon murid yang belum menyelesaikan proses hingga batas waktu tidak dapat melanjutkan pendaftaran melalui sistem.
Bahan yang dihimpun mencatat sejumlah kendala dalam proses tersebut. Permasalahan meliputi kesalahan memasukkan tanggal penerbitan Kartu Keluarga, nilai rapor yang belum dimasukkan sekolah asal, pembatalan data yang tidak selesai sebelum penutupan, serta keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah.
Padahal, Juknis SPMB Jawa Timur menyebut pelaksanaan penerimaan murid harus berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dokumen tersebut juga menempatkan kelancaran, efektivitas, efisiensi, serta penyelesaian masalah sebagai tujuan penyelenggaraan SPMB.
Catatan lain muncul pada penggunaan data kependudukan.
Untuk jenjang SMP, Pemerintah Kota Surabaya menggunakan aplikasi Cek In Warga guna memeriksa riwayat domisili pendaftar Jalur Domisili. Sistem tersebut digunakan untuk membandingkan alamat dalam dokumen kependudukan dengan riwayat keberadaan warga.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur menerima laporan mengenai lima calon murid yang tercatat memiliki jarak sama ke sekolah tujuan, yakni 599 meter. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan terhadap ketepatan perhitungan koordinat dalam sistem. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Chusnul Khotimah, menyatakan penyempurnaan sistem pemetaan geografis masih berproses.
Perbedaan sistem juga terlihat pada Jalur Afirmasi.
Untuk penerimaan SD dan SMP di bawah Pemerintah Kota Surabaya, status keluarga miskin dan pramiskin dapat diperiksa melalui Nomor Induk Kependudukan yang terhubung dengan basis data Dinas Sosial Kota Surabaya. Mekanisme tersebut mengurangi kebutuhan penggunaan surat keterangan tidak mampu secara fisik.
Pada penerimaan SMA dan SMK yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur, data kesejahteraan pemerintah kota dan sistem penerimaan tingkat provinsi disebut belum terhubung secara penuh.
Pendaftar Jalur Afirmasi masih harus melampirkan Surat Keterangan Keluarga Miskin dan surat keterangan desil kesejahteraan dalam bentuk fisik.
Kepala Dinas Sosial Surabaya, Antiek Sugiharti, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan prosedur penerimaan pada tingkat provinsi yang belum menggunakan basis data yang sama dengan pemerintah kota.
Kondisi itu menunjukkan digitalisasi pelayanan belum berjalan seragam. Pada jenjang yang dikelola pemerintah kota, pemeriksaan status ekonomi dapat dilakukan melalui sistem. Pada jenjang yang dikelola pemerintah provinsi, sebagian warga masih harus mengurus dan membawa dokumen secara langsung.
Persoalan data juga muncul pada Jalur Prestasi Akademik.
Seleksi prestasi akademik SMA dan SMK menggunakan gabungan 60 persen rata-rata nilai rapor dan 40 persen nilai Tes Kemampuan Akademik atau TKA.
Selama masa pendaftaran, sebagian calon murid melaporkan perbedaan antara nilai TKA yang tampil pada sistem SPMB dengan nilai dalam Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik atau dokumen hasil resmi lainnya.
Dinas Pendidikan Jawa Timur meminta peserta yang mengalami ketidaksesuaian nilai untuk menunda finalisasi pendaftaran dan menyampaikan laporan melalui posko pengaduan atau saluran layanan yang disediakan.
Masalah akses administrasi tersebut berhadapan dengan kondisi daya tampung yang belum sepenuhnya terserap.
Setelah tahapan seleksi, sebanyak 17.000 kursi SMK negeri di Jawa Timur dilaporkan masih kosong. Angka itu perlu diuraikan lebih lanjut berdasarkan sekolah, kabupaten atau kota, konsentrasi keahlian, serta jumlah lulusan SMP di setiap wilayah.
Juknis SPMB Jawa Timur mengatur bahwa daya tampung sekolah harus dihitung dengan mempertimbangkan proyeksi jumlah calon murid, jumlah lulusan SMP atau sederajat dalam setiap rayon, serta kapasitas sekolah negeri dan swasta.
Dengan demikian, kursi kosong tidak cukup dijelaskan sebagai rendahnya minat masyarakat. Letak sekolah, ketersediaan program keahlian, jumlah lulusan di sekitar sekolah, akses transportasi, dan ketepatan perencanaan daya tampung juga perlu diperiksa.
Di Surabaya, Pemerintah Kota menggunakan sekolah swasta sebagai bagian dari penampungan peserta didik yang tidak memperoleh kursi di sekolah negeri.
Peserta didik dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta dapat memperoleh dukungan melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah atau Bopda. Sekolah swasta penerima program tersebut diwajibkan menyediakan sedikitnya 5 persen dari kuota penerimaan bagi peserta didik keluarga miskin.
Namun, sekolah swasta juga menyampaikan keberatan terhadap pengaturan waktu penerimaan.
Pendaftaran Jalur Reguler dan Afirmasi sekolah swasta dilaksanakan pada 5 hingga 8 Juli 2026. Jadwal tersebut hanya berjarak beberapa hari dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah pada 13 Juli 2026.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMP Swasta Surabaya, Erwin Darmogo, menilai waktu tersebut terlalu sempit untuk memeriksa berkas, melakukan daftar ulang, menata rombongan belajar, dan mempersiapkan kegiatan awal sekolah.
Pelaksanaan SPMB 2026 menunjukkan adanya kemajuan dalam penggunaan data kependudukan, pemetaan domisili, dan penggabungan nilai rapor dengan TKA.
Namun, jumlah calon murid yang gagal memperoleh PIN, perbedaan mekanisme Jalur Afirmasi, ketidaksesuaian data TKA, sempitnya jadwal sekolah swasta, serta ribuan kursi SMK yang belum terisi menunjukkan bahwa evaluasi tidak dapat berhenti pada jumlah peserta yang dinyatakan diterima.
Evaluasi juga perlu menjawab pada tahapan mana calon murid paling banyak terhenti, penyebab kegagalan administrasi, ketepatan distribusi daya tampung, serta langkah perbaikan yang akan diterapkan pada penerimaan tahun berikutnya.






