Terdakwa Edarkan Sabu dan Ekstasi, Sidang Lanjutan Rabu, 15 Juli 2026,

SURABAYA – Terdakwa Eddy Putrowignyo alias Nyo, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7). Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa diduga tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa menguraikan, pada 4 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa membeli lima butir ekstasi warna merah seharga Rp 1.450.000 dari Sipul/Jarot (DPO) di kawasan Sendang Laok, Bangkalan, Madura. Pembayaran dilakukan melalui transfer dan barang tersebut rencananya akan dijual kembali kepada konsumen.

Empat hari kemudian, 8 April 2026, terdakwa kembali membeli satu gram sabu dari Pai (DPO) seharga Rp 700.000 di lokasi yang sama. Sebagian sabu dipakai sendiri, sedangkan sisanya dikemas menjadi dua paket masing-masing seberat sekitar 0,282 gram dan 0,221 gram untuk diperjualbelikan.

 

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa juga diduga menjual tiga butir ekstasi kepada seseorang bernama Kojek di kawasan Alfamidi Jalan Darmo Baru Barat, Surabaya, dengan harga Rp 1.050.000, sementara dua butir lainnya masih disimpan.

Penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir Hotel Wyndham Surabaya, saat terdakwa hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pembeli bernama Sherly Nova. Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 0,282 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam terdakwa, serta telepon seluler Samsung Galaxy A05 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa di Jalan Tembok Dukuh V, Bubutan, Surabaya, menghasilkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto sekitar 0,221 gram, dua butir ekstasi warna merah dengan berat bruto sekitar 0,589 gram, serta satu skrop sedotan plastik yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor Lab 03191/NNF/2026 tanggal 27 April 2026 menyatakan dua sampel kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, sedangkan dua butir tablet merah positif mengandung MDMA (ekstasi). Laboratorium juga mendeteksi kandungan kafein pada tablet tersebut, yang berfungsi sebagai stimulan namun bukan termasuk narkotika maupun psikotropika.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembuktian dari JPU.

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top