SALES HEAD UMC DIDAKWA GELAPKAN UTJ JIMNY Rp 395 JUTA, IBNU JATMIKO DIADILI,

SURABAYA – B. Ibnu Jatmiko, Terduga Sales Head PT United Motor Centre (UMC) Surabaya, didakwa menggelapkan Uang Tanda Jadi (UTJ) pembelian mobil Suzuki Jimny senilai Rp 395 juta. Perkara tersebut disidangkan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7/2026), dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, karena diduga menguasai dan menggunakan uang yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja.

Dalam dakwaan disebutkan, korban Mochamad Erfan Riyanto memesan Suzuki Jimny Ivory AT 2024 dan membayar secara bertahap, yakni Rp 100 juta melalui rekening perusahaan, Rp 95 juta tunai, serta Rp 200 juta tunai, sehingga total mencapai Rp 395 juta.

Namun, meski terdakwa membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan mengirimkannya kepada korban, SPK tersebut diduga tidak pernah diinput ke sistem PT United Motor Centre (UMC).

 

JPU mengungkap, dana Rp.100 juta dialihkan untuk menutup transaksi customer lain, uang tunai Rp 95 juta disetorkan ke rekening pribadi terdakwa dan dipakai melunasi utang pribadi, sedangkan Rp 200 juta disetorkan ke rekening perusahaan menggunakan keterangan pembayaran milik customer lain guna menutup transaksi berbeda.

Kasus terbongkar pada Januari 2025 saat korban datang menanyakan unit yang dijanjikan dikirim pada Desember 2024. Hasil audit internal menunjukkan SPK korban tidak pernah tercatat dalam sistem perusahaan. Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya.

Akibat peristiwa tersebut, PT United Motor Centre terpaksa mengembalikan seluruh dana korban sebesar Rp 395 juta.

Jaksa menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan SOP perusahaan dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan karena jabatannya sebagai Sales Head.

Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembacakan tuntutan JPU.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top