SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Kresno Widodo (44), sales PT Duta Mandiri Persada, dan 2 tahun penjara kepada Lutfi Ardiansafa (31), sopir perusahaan, dalam perkara penggelapan minuman beralkohol senilai Rp.4.700.582.913.-
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, Kresno dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan, sedangkan Lutfi terbukti membantu penggelapan dalam jabatan. Keduanya tetap diperintahkan menjalani penahanan, sementara masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Majelis juga menetapkan sejumlah barang bukti, mulai dokumen perusahaan, hasil audit internal, dokumen kepegawaian, slip gaji, mutasi rekening bank para terdakwa hingga dokumen transaksi, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut Kresno 3 tahun 6 bulan penjara dan Lutfi 3 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, Kresno yang bekerja sebagai sales sejak 2019 menjalankan aksinya sepanjang 2022 hingga 2025 dengan membuat 48 purchase order (PO), delivery order (DO), dan invoice fiktif menggunakan identitas 21 toko, hotel, restoran, bar, dan kafe di wilayah Malang Raya.
Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru, atas perintah Kresno, dibawa Lutfi ke rumah Kresno. Untuk menutupi aksinya, tanda tangan penerima pada surat jalan dipalsukan sehingga seolah-olah barang telah diterima pelanggan.
Berbagai minuman beralkohol premium, antara lain Smirnoff, Jack Daniel’s, Chivas Regal, Baileys, Grey Goose, Bombay Sapphire, Jameson, hingga Captain Morgan, kemudian dijual sendiri. Uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi Kresno maupun diterima secara tunai tanpa disetorkan kepada perusahaan.
Jaksa mengungkap transaksi fiktif tersebut melibatkan 21 pelanggan, di antaranya Odette, Play House, Fame Lounge, The Nine Group, Zeus, Jambuluwuk Batu Hotel, Grand Kanjuruhan Hotel, dan Huruhara Bottle, dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar.
Sementara itu, Lutfi disebut menerima imbalan sekitar Rp20 juta karena membantu mengalihkan barang ke rumah Kresno serta membuat nota kosong untuk penjualan. Akibat perbuatan keduanya, PT Duta Mandiri Persada mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.582.913.







