KUR FIKTIF BNI JEMBER MELUAS, KEJATI JATIM TAHAN BOS COLLECTION AGENT, BUKA PELUANG JERAT TPPU DAN USUT CABANG LAIN.

SURABAYA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021–2023. Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan HN, Direktur sekaligus Ketua Collection Agent (CA) PT NIRAM, sebagai tersangka baru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-716/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, HN langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung 9 hingga 28 Juli 2026.

Perkara ini berawal dari penyaluran KUR Mikro melalui skema channeling yang melibatkan 19 Collection Agent (CA). Dalam skema tersebut, CA bertugas mencari calon debitur, melengkapi persyaratan administrasi, hingga membantu pelunasan kredit petani.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan HN bersama mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, MFH, yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

HN diduga menandatangani kerja sama penyaluran KUR kepada 65 debitur meski mengetahui para peminjam bukan petani maupun pelaku usaha produktif yang memenuhi syarat penerima KUR. Untuk memenuhi target penyaluran, HN diduga memerintahkan karyawannya mencari warga yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta nikah dengan imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu, berkedok pendataan calon penerima bantuan sosial.

Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diduga dikuasai Collection Agent. Dana KUR yang semestinya diterima debitur justru digunakan untuk menutup kredit macet tahun sebelumnya dan kepentingan pribadi.

Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan MFH yang meloloskan pencairan kredit tanpa verifikasi memadai. Bahkan, MFH diduga menekan Account Officer (AO), penyelia, hingga Branch Business Manager agar mempercepat pencairan meski syarat debitur tidak terpenuhi. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menutup kredit bermasalah tahun 2020 agar rasio Non Performing Loan (NPL) tahun 2021 tetap terlihat sehat.

Selain itu, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari para Collection Agent sebagai imbalan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas KUR.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan HN bersama dua Ketua Collection Agent lainnya, AM dan IS, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.623.537.832. Adapun total kerugian negara dalam keseluruhan perkara penyaluran KUR Mikro melalui Collection Agent di BNI Cabang Jember mencapai Rp 41.487.138.481.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan. Selain membuka peluang menetapkan tersangka baru, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan bukti adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga membuka peluang memperluas penyidikan ke kantor-kantor cabang BNI lainnya di Jawa Timur apabila ditemukan modus penyaluran KUR yang serupa.

“Tim bekerja mengumpulkan alat bukti. Dengan alat bukti itu akan terus kami dalami. Pengembangan perkara ini akan terus berjalan, baik untuk penambahan tersangka maupun kemungkinan penerapan TPPU,” tegas I Gede Punia, di Surabaya, Kamis (9/7/2026).

Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 – Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top