Eri Cahyadi Tanggapi Rencana Mundur RT/RW Tambak Wedi, Tegaskan Mutasi Lurah Jadi Kewenangan Wali Kota

Puluhan pengurus wilayah meminta Muchamad Yusufian dikembalikan sebagai lurah, sedangkan Pemkot Surabaya mempertahankan evaluasi atas pengawasan dugaan pungutan di SWK Tambak Wedi.

SURABAYA – Selasa, 14 Juli 2026. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi rencana puluhan pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan di Tambak Wedi untuk mengembalikan stempel kepengurusan menyusul mutasi mantan lurah setempat, Muchamad Yusufian.

Eri menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemindahan lurah berada dalam kewenangan wali kota. Ia juga menyatakan setiap aparatur sipil negara harus memiliki komitmen melindungi kepentingan masyarakat.

“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya, itu yang pertama. Yang kedua, setiap pegawai negeri sipil harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” kata Eri seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin, 13 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengurus wilayah Tambak Wedi menyatakan keberatan atas pemindahan Yusufian dari jabatan lurah. Mutasi itu dilakukan dalam pelantikan dan rotasi 32 ASN Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Pemkot menyebut pergeseran jabatan tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan wilayah setelah muncul dugaan pungutan dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner Tambak Wedi. Yusufian digeser dari posisi kepala wilayah menjadi kepala seksi yang secara eselon disebut setara, tetapi memiliki tanggung jawab operasional berbeda.

Pengurus wilayah meminta Yusufian dikembalikan

Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, Rudi Ashari, menyatakan terdapat 56 ketua RT, empat ketua RW, dan satu LPMK yang berencana mengundurkan diri apabila Yusufian tidak dikembalikan sebagai Lurah Tambak Wedi.

Rudi berpendapat Yusufian tidak mengetahui adanya dugaan transaksi stan karena pengelolaan keluar-masuk pedagang berada di bawah paguyuban dan tidak selalu dilaporkan kepada kelurahan.

“Lurah lama yang mendirikan SWK itu, sekitar 2024 kalau enggak salah. Kalau Pak Yusuf Fian baru satu tahunan di Tambak Wedi,” kata Rudi, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Rudi, Yusufian selama menjabat juga beberapa kali mengajak pengurus RT dan RW membahas kondisi SWK. Namun, ia menyebut tidak pernah menerima keluhan langsung dari pedagang mengenai dugaan pungutan tersebut.

“Kalau untuk SWK sendiri ada paguyuban yang menaungi itu. Jadi, keluar masuknya orang paguyuban yang tahu, sedangkan paguyuban tidak melaporkan kepada kelurahan,” ujarnya.

Rudi mengatakan pengurus wilayah berencana meminta pertemuan terbuka dengan Pemerintah Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi mereka.

“Apabila aspirasi kami tidak diwujudkan, insyaallah kami dari 56 RT, empat RW, satu LPMK akan mundur massal,” katanya.

Pernyataan Rudi tersebut merupakan keterangan dari pihak pengurus wilayah. Keterangan itu belum menjadi kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara administratif ataupun hukum dalam dugaan pungutan di SWK Tambak Wedi.

Pemkot tetap membuka komunikasi

Menanggapi rencana pengembalian stempel, Eri menyatakan Pemkot Surabaya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pengurus RT, RW, dan LPMK untuk mengetahui alasan langkah tersebut.

“Kita akan komunikasi. Tapi kalau ternyata diserahkan itu karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses,” kata Eri.

Eri mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pengurus wilayah menolak pergantian lurah dan merencanakan pengembalian stempel.

“Karena saya juga enggak tahu menolak pergantian lurah, mengembalikan stempel karena apa. Saya tidak tahu masalahnya apa,” ujarnya.

Pernyataan mengenai kemungkinan pemrosesan tersebut disampaikan secara bersyarat. Belum ada keterangan resmi bahwa pengurus RT, RW, atau LPMK terlibat dalam dugaan pungutan maupun melakukan perbuatan melanggar hukum.

Eri menilai lurah tetap bertanggung jawab mengawasi

Eri menolak alasan bahwa pengelolaan SWK sepenuhnya berada di bawah paguyuban sehingga tidak diketahui oleh kelurahan. Menurut dia, lurah tetap berkewajiban mengawasi fasilitas yang berada di wilayah kerjanya, terutama apabila fasilitas tersebut berdiri di atas aset pemerintah kota.

 

“Lurah ini kan sebagai pengawas. Ketika posisi SWK itu menjadi tanggung jawabnya, maka ketika dikelola oleh paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh tidak tahu siapa pun pemerintah kota itu,” kata Eri.

Dalam evaluasi yang disampaikan Pemkot, Eri menyebut lurah sebelumnya lebih banyak memperoleh informasi dari paguyuban dan tidak menanyakan langsung kondisi kepada pedagang.

“Dia tidak tahu karena tidak pernah tanya langsung ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. Katanya aman, sering ngopi di tempat itu, tetapi tidak tahu kalau pedagang ditariki uang,” ujarnya.

Keterangan tersebut merupakan penilaian Pemkot terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan lurah dan bukan kesimpulan bahwa Yusufian menerima atau terlibat dalam penarikan uang dari pedagang.

Nominal dugaan pungutan disebut mencapai Rp30 juta

Eri mengatakan Pemkot menerima laporan dugaan permintaan uang kepada pedagang untuk mendapatkan stan di SWK Tambak Wedi. Ia menyebut terdapat sekitar empat hingga lima pedagang yang menyampaikan keluhan.

Nominal yang disebut dalam keterangan Pemkot mulai dari Rp3,8 juta hingga Rp30 juta. Sebagian uang juga disebut telah dikembalikan.

“Karena lurah itu adalah penguasa wilayah yang harus memastikan bahwa tidak ada pungutan dan biaya di sana. Dan ternyata di sana pun ada dugaan pungli Rp3,8 juta dan sudah dikembalikan uangnya, bahkan ada yang Rp30 juta,” kata Eri.

Belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara lengkap siapa penerima setiap pembayaran, jumlah keseluruhan uang yang dipersoalkan, maupun hasil pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut.

Karena itu, nominal dan pengembalian uang tersebut harus ditempatkan sebagai keterangan Pemkot yang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan.

Dugaan pungutan dilaporkan ke kepolisian

Muchamad Yusufian sebelumnya menyatakan telah membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu, 8 Juli 2026.

Yusufian mengatakan laporan tersebut memuat nama-nama yang disebut oleh pedagang terkait dugaan penarikan uang di SWK Tambak Wedi.

“Saya sudah melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak nama-nama pelaku pungli di SWK yang disebutkan oleh pemilik stan yang menjadi korban,” kata Yusufian pada Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut laporan media yang memuat keterangannya, terdapat enam nama yang disampaikan kepada kepolisian. Namun, penyebutan nama dalam laporan belum membuktikan keterlibatan maupun kesalahan pihak yang dilaporkan.

Eri menyatakan proses penanganan perkara tetap dilanjutkan meskipun terdapat uang yang disebut telah dikembalikan.

“Prosesnya berlanjut di kepolisian. Meskipun sudah mengembalikan uang, proses hukum tidak boleh berhenti,” katanya.

Hingga Selasa, 14 Juli 2026, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pungutan tersebut.

Mutasi Muchamad Yusufian tetap berlaku, sementara Pemkot Surabaya menyatakan akan berkomunikasi dengan pengurus wilayah mengenai rencana pengembalian stempel. Penanganan dugaan pungutan di SWK Tambak Wedi selanjutnya menunggu proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Penulis: BagusEditor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top