SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa Inisial DAB (44) dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan ancaman melalui media elektronik.Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safruddin, Rabu (15/7/2026).
JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa orang menyerahkan barang melalui ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (8) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dakwaan pertama primair.
Selain menuntut pidana penjara, jaksa meminta terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa telepon seluler Redmi 13C dirampas untuk negara, sedangkan flashdisk berisi rekaman CCTV dan print out percakapan WhatsApp tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pledoi. Menanggapi pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 27 Juli 2026.
Dalam dakwaan disebutkan, DAB yang berprofesi sebagai seorang pengacara sekaligus mengaku koordinator media diduga memeras Ketua RW 02 Embong Kaliasin, Rahardian Budi Prasetyo, dengan meminta Rp15 juta sebagai biaya menurunkan pemberitaan negatif dan memperbaiki citra korban.
Perkara bermula ketika terdakwa diminta membantu penagihan sponsor kegiatan HUT RI 2025 di kawasan Joko Dolog. Setelah bekerja sekitar dua pekan, terdakwa meminta honor Rp 2 juta, namun hanya dibayar Rp 500 ribu. Jaksa menyebut terdakwa kemudian marah dan mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar yang dilakukan korban.
Tak lama kemudian muncul sejumlah pemberitaan negatif mengenai Ketua RW tersebut.
Meski honor akhirnya dilunasi hingga Rp 2 juta melalui mediasi di Kelurahan Embong Kaliasin, persoalan berlanjut. Dalam pertemuan di Burger King Taman Apsari, terdakwa bersama beberapa orang yang mengaku dari media diduga meminta Rp15 juta untuk biaya takedown berita dan pemulihan citra korban.
Jaksa juga mengungkap, pada 20 September 2025 terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban di Jalan Simpang Dukuh Surabaya untuk menagih uang tersebut. Korban mengaku ketakutan hingga melarikan diri menggunakan mobil. Rombongan terdakwa disebut sempat mengejar korban dan diduga merusak sepeda motor Honda PCX milik korban.
Agar rombongan meninggalkan rumahnya, istri korban akhirnya mentransfer Rp 2,3 juta ke rekening terdakwa. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali mengirim pesan WhatsApp berisi tuntutan pembayaran Rp 15 juta serta permintaan ganti rugi telepon genggam sebesar Rp1,3 juta.
Akibat rangkaian peristiwa itu, korban dan istrinya mengaku mengalami ketakutan, kecemasan, dan kekhawatiran akan ancaman kekerasan.






