SURABAYA – Aksi penjambretan di kawasan Kota Lama Surabaya yang mengakibatkan korban mengalami patah bahu berujung tuntutan pidana terhadap dua pelakunya. Muhammad Upik, residivis kasus narkotika, dituntut 3 tahun penjara, sedangkan rekannya, Mochamad Eka Fachrudin, dituntut 2 tahun 4 bulan penjara dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya SH menyatakan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Upik selama 3 tahun penjara dan terdakwa Mochamad Eka Fachrudin selama 2 tahun 4 bulan penjara,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Cakra Nugraha.
Menanggapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa memohon keringanan hukuman. Upik mengaku menyesali perbuatannya dan meminta belas kasihan majelis hakim. “Saya menyesal, Pak Hakim. Saya tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Berdasarkan surat dakwaan, penjambretan terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 16.15 WIB di depan kawasan Kota Lama, Jalan Veteran, Surabaya. Berawal ketika Eka mengajak Upik mencari sasaran dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria.
Saat melintas di Jalan Kemayoran, keduanya melihat korban Nasywa Emilia Nastiti mengendarai sepeda motor seorang diri dengan telepon genggam Samsung Galaxy A16 4G yang diletakkan di dashboard motor.
Keduanya kemudian membuntuti korban hingga depan kawasan Kota Lama. Eka mengemudikan sepeda motor mendekati korban dari sisi kiri, sementara Upik merampas telepon genggam tersebut.
Usai berhasil menjambret, keduanya berusaha melarikan diri ke arah Jalan Veteran. Namun pelarian gagal karena arus lalu lintas macet. Korban yang terus mengejar menabrakkan sepeda motornya ke kendaraan pelaku hingga keduanya tercebur ke sungai.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera mengamankan kedua pelaku dan menyerahkannya kepada petugas Polsek Bubutan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan telepon genggam senilai sekitar Rp 2,5 juta dan mengalami patah bahu akibat insiden pengejaran.
Di persidangan juga terungkap, telepon genggam hasil jambretan itu rencananya akan dijual, kemudian uangnya dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada sidang berikutnya.






