Patungan Beli Narkoba Jenis Sabu – Sabu. Para Terdakwa di Adili di Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa inisial GD dan ST berlanjut di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Suwanto, S.H dan rekan, mengaku berlatar pendidikan SMK dan SMP, tinggal satu kamar kos, serta salah satunya bekerja di perusahaan ekspedisi. Di persidangan terungkap, Para Terdakwa nekat menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar sewa kos.

Saksi Dimas Arif Sufi, anggota Polrestabes Surabaya, menerangkan penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Kost Babe, Jalan Petemon Gang III No. 87-A,Surabaya, setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kotak obat di meja rias, berikut timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, serta dua telepon seluler. Para Terdakwa saat itu sedang tidur dan bersikap kooperatif.

Dalam keterangannya, saksi menyebut Para Terdakwa membeli 2 gram sabu secara patungan dari Gondol alias Gundul (DPO) seharga Rp1,4 juta melalui sistem ranjau di kawasan Jalan Tidar. Sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu setiap pembelian.

Transaksi dilakukan sekitar dua kali dalam seminggu, dan pembelian kepada DPO tersebut telah berlangsung sekitar tiga hingga empat kali.

Saksi juga mengungkap hasil pemeriksaan telepon seluler berisi percakapan dengan pemasok, sementara hasil tes urine menunjukkan Para Terdakwa positif menggunakan narkotika. Hingga kini, Gondol masih berstatus DPO.

Jaksa Penuntut Umum Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya mendakwa Para Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau dakwaan alternatif kedua Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan disebutkan, sabu dibeli dari Gondol seharga Rp1,4 juta, kemudian dipecah ke dalam beberapa plastik klip dan dijual kembali seharga Rp 550 ribu per setengah gram, dengan keuntungan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.

Barang bukti yang disita meliputi 10 paket sabu dengan berat netto 3,657 gram, satu kotak obat, satu kotak plastik, timbangan digital merek Caltech, alat sekop, tiga bendel plastik klip, satu Samsung Galaxy Z Flip4, dan satu iPhone 12 Pro Max.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 02119/NNF/2026, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tuntutan jaksa pada 21 Juli 2026

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top