SURABAYA – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Achmad Yunus bin Manu Mustofa (alm) kembali digelar di Ruang Sari 4 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Agus Endriawan, pemilik usaha Rumah List Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi untuk menguatkan dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, Agus menerangkan bahwa sejak September 2025 dirinya menjalin kerja sama dengan terdakwa dalam usaha penjualan lis keramik dan granit. Berdasarkan kesepakatan, terdakwa bekerja sebagai sales freelance yang bertugas mencari pelanggan sekaligus melakukan penagihan, sedangkan pihak perusahaan menyiapkan dan mengirimkan barang. Keuntungan dari setiap transaksi dibagi masing-masing 50 persen.
Saksi menjelaskan, sistem pembayaran kepada pelanggan dilakukan secara tunai maupun transfer dengan tempo maksimal dua bulan. Dalam praktiknya, sebagian pelanggan juga diperbolehkan mencicil pembayaran, yang menurutnya merupakan hal lazim dalam dunia usaha.
Seluruh hasil penagihan yang diterima terdakwa seharusnya disetorkan kepada pemilik usaha setelah direkap.
Namun, setelah dilakukan pencocokan data dengan para pelanggan, saksi menemukan sejumlah pembayaran ternyata telah diterima terdakwa, tetapi tidak pernah diserahkan kepada perusahaan.
“Awalnya terdakwa selalu beralasan belum ada uang. Setelah kami lakukan cross check, ternyata ada beberapa toko yang sudah membayar ke Yunus, tetapi uangnya tidak diberikan kepada saya,” ungkap Agus di persidangan.
Menurut saksi, di antara pelanggan yang telah melunasi pembayaran kepada terdakwa adalah UD Barokah Trenggalek, selain beberapa toko lainnya. Meski pembayaran telah diterima terdakwa, dana tersebut tidak pernah masuk ke kas perusahaan.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada kurun waktu 5 September hingga 5 November 2025 di Kantor Rumah List Surabaya, Jalan Simo Tambaan Sekolahan Nomor 5, Surabaya.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa memperoleh pesanan lis keramik dari sembilan pelanggan, yakni UD Barokah Trenggalek, Toko Wijaya Mulya Ponorogo, Toko Bagus Ponorogo, Toko Anas Sidoarjo, CV Home Neo Madiun, UD Shanty Indah 2 Jombang, Toko Karunia Jaya Ngoro Mojokerto, Toko Istana Keramik Warujayeng Nganjuk, serta satu pelanggan lainnya.
Setelah barang dikirim, terdakwa melakukan penagihan kepada para pelanggan. Pembayaran diterima baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening terdakwa, termasuk transfer masing-masing sebesar Rp 5 juta dan Rp15 juta. Namun, seluruh uang hasil penagihan yang seharusnya diserahkan kepada Agus Endriawan diduga justru dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa izin pemilik usaha.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 62.460.000.-
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengakui telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 20 juta dan menyatakan masih berupaya melunasi sisanya.
“Saya mau mengembalikan. Saya sudah transfer Rp 20 juta, tetapi Pak Endriawan meminta semuanya yang dipakai dikembalikan.
Saya juga berencana menjual mobil. Uang itu sebagian dipakai untuk biaya operasional dan kebutuhan sehari-hari,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan karena diduga secara melawan hukum menguasai uang yang berada dalam penguasaannya akibat hubungan kerja.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.






