SURABAYA– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 9 bulan kepada M. Andi Saputra bin Mahfud dan Novy Meydina Ibrahim binti Moch. Ibrahim dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, S.H., M.H. di Ruang Sari 4 PN Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, “Sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.”
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti berupa 1,504 gram sabu, timbangan elektrik mini, dua lembar bukti transfer BRI, kartu ATM BRI an. Novy Meydina, dompet, satu unit Oppo Reno 4, dan satu unit iPhone 7 Plus dirampas untuk dimusnahkan.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Victor Sinaga, S.H.dan Rekan, menyatakan pikir-pikir, demikian pula Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam persidangan terungkap, perkara bermula saat Novy memesan 5 gram sabu dari Amir (DPO) seharga Rp 900 ribu yang dibayarkan melalui transfer oleh Andi ke rekening atas nama Moh. Zubaidi. Sabu kemudian diterima di kawasan Kedinding Pogot, Surabaya, lalu ditimbang dan dibagi ke dalam paket-paket kecil untuk diedarkan.
Pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Manyar Kartika Barat No. 11, Sukolilo, Surabaya, keduanya menjual dua paket sabu kepada Alfian (DPO) seharga Rp 500 ribu. Andi berperan mencari pembeli sekaligus menyerahkan sabu, sedangkan Novy memesan dan membeli barang haram tersebut dari pemasok.
Saat penggeledahan pada 20 Januari 2026, polisi menemukan sisa sabu seberat 1,504 gram beserta alat timbang, bukti transfer, kartu ATM, dan dua telepon seluler yang digunakan dalam transaksi.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 00555/NNF/2026 memastikan barang bukti tersebut merupakan kristal metamfetamina (sabu) yang termasuk Narkotika Golongan I.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya juga menuntut masing-masing terdakwa 3 tahun 9 bulan penjara disertai perampasan seluruh barang bukti untuk dimusnahkan.






