TERDAKWA ORANG KEPERCAYAAN PT. CIPTA AGUNG MANIS. DIDAKWA GELAPKAN KAS KECIL Rp.90 JUTA.

SURABAYA – Kepercayaan yang diberikan perusahaan kepada Salomo Bill Renato justru berujung perkara pidana. Mantan karyawan bagian keuangan PT Cipta Agung Manis itu didakwa menggelapkan dana kas kecil perusahaan hingga menimbulkan kerugian sedikitnya Rp 90 juta.

Perkara tersebut kembali bergulir di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (saksi meringankan).

Dalam dakwaan JPU Kejari Surabaya, Galih Riana Putra Intaran,terungkap Salomo telah bekerja di PT Cipta Agung Manis sejak 2017. Kariernya berkembang dari staf akuntansi, staf keuangan, hingga dipercaya mengelola kas kecil perusahaan pada 2023.

Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki kewenangan melakukan pembayaran tunai untuk kebutuhan operasional perusahaan dalam batas nominal tertentu. Namun, kewenangan tersebut diduga disalahgunakan dengan mengambil uang kas kecil secara bertahap tanpa seizin direksi maupun pejabat berwenang.

Pengambilan dana berlangsung sekitar satu tahun, sejak Januari 2024 hingga Januari 2025. Nilainya bervariasi, mulai Rp 3 juta hingga Rp 12 juta dan dilakukan berulang kali untuk kepentingan pribadi.

Kasus itu terungkap pada 2 Januari 2025, ketika dana kas kecil perusahaan diketahui telah habis. Terdakwa kemudian diduga membuat bon fiktif pengajuan pengisian kembali kas kecil senilai Rp 30 juta.

Pengajuan tersebut belum diproses karena pejabat yang berwenang sedang cuti. Dua hari kemudian, perusahaan memutuskan melakukan audit internal sebelum pencairan dana dilakukan.

Hasil audit menemukan uang tunai yang seharusnya tersimpan di brankas telah habis. Saat diperiksa, Salomo mengakui telah menggunakan dana kas kecil perusahaan sebesar Rp 105,6 juta tanpa izin.

Pengakuan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan sejumlah perwakilan perusahaan. Pada 11 Januari 2025, terdakwa mengembalikan sebagian uang sebesar Rp 15,6 juta melalui salah satu perwakilan perusahaan.

Namun, setelah mengembalikan sebagian dana, Salomo meninggalkan pekerjaannya tanpa pemberitahuan kepada perusahaan. Dari selisih dana yang belum dikembalikan tersebut, PT Cipta Agung Manis mengalami kerugian sedikitnya Rp 90 juta.

Atas dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut, Salomo Bill Renato didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang berikutnya digelar Kamis (13/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top