SURABAYA – Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina dengan terdakwa Said Syaifudin, Direktur PT Kurnia Sukses Semesta, kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/8). Sidang beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Wahyuning Dyah Widyastuti.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif terkait dugaan memasukkan media pembawa tumbuhan tanpa Sertifikat Kesehatan Karantina, tidak melaporkan media pembawa kepada pejabat karantina, serta menggunakan surat yang memuat keterangan tidak benar sebagaimana ketentuan Pasal 391 ayat (2) KUHP dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
JPU mengungkapkan, terdakwa diduga bekerja sama dengan Erizal Marpaung mengatur pengiriman empat kontainer dari Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pada 20 November 2025, Erizal memesan empat kontainer kepada terdakwa dengan biaya angkut Rp 40 juta.
Terdakwa kemudian memesan kontainer melalui aplikasi Meratus Online dengan menggunakan nama PT Samudera Maxima Sejahtera dan membayar biaya administrasi Rp 1 9. 346. 220.-.
Dua hari kemudian, terdakwa meminta staf PT Meratus Line Cabang Kumai membuat Shipping Instruction dan Delivery Order dengan mencantumkan komoditas 72 ton cangkang kelapa sawit. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengurus Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.
Karena akun pribadi terdakwa disebut telah terblokir, pengurusan sertifikat dilakukan melalui akun milik adiknya. Sertifikat Karantina Nomor 2025-T3.0-6202.0-K.1.1-001836 diterbitkan pada 24 November 2025 dengan komoditas tercantum cangkang kelapa sawit.
Namun, pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit IV Perdagangan dan Karantina Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan satu kontainer di Pergudangan Tambak Langon Mutiara Indah, Asemrowo, Surabaya. Isinya ternyata 672 karung bawang Bombay berbagai merek, bukan cangkang kelapa sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Pengembangan penyidikan menemukan tiga kontainer lainnya juga berisi bawang Bombay, masing-masing sebanyak 792 karung, 794 karung, dan 801 karung. Total terdapat 3.059 karung bawang Bombay dalam empat kontainer tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Karantina melalui Laporan Hasil Uji Nomor 66/LHU.M/L.6A/12/2025 tertanggal 10 Desember 2025 menyatakan bawang Bombay tersebut positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berupa Nematoda Aphelenchoides fragariae.
Dalam pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan Muhammad Kurniawan, Staf Customer Service PT Meratus Line Cabang Kumai, dan Andi Purwanto, Staf Operasional PT Meratus Line Cabang Kumai.
Kurniawan menerangkan, empat kontainer yang awalnya didaftarkan bermuatan cangkang kelapa sawit ternyata berisi bawang Bombay. Hal tersebut diketahui setelah kontainer dibuka di tempat tujuan.
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis kemudian mempertanyakan mengapa pemeriksaan isi kontainer baru dilakukan setelah tiba di tujuan.
“Kenapa tidak diperiksa saat keberangkatan?” tanya Nur Kholis kepada saksi melalui sambungan video call.
“Saya percaya, Yang Mulia,” jawab Kurniawan.
Hakim kembali mempertanyakan apakah ada pihak lain yang mengubah dokumen pengiriman.
“Apakah ada pihak lain yang merubah dokumen pengiriman?”
“Tidak ada, perubahan itu dilakukan oleh terdakwa,” jawab saksi.
Sementara saksi Andi Purwanto mengaku dirinya pernah merekomendasikan terdakwa untuk menggunakan bendera PT Samudra Maxima Sejahtera guna memperoleh pekerjaan dari Pelindo. Sebagai imbalannya, Andi mengaku mendapat Rp 100 ribu untuk setiap kontainer.
“Terdakwa sering mengirim cangkang kelapa sawit. Soal isi kontainer dirubah menjadi bawang Bombay, saya tidak tahu,” ujar Andi melalui video conference dari Kejari Pemalang.
Atas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkannya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 Agustus 2026, dengan agenda saksi lanjutan.






